Marwan Dasopang Tekankan Kepastian Ditjen Pesantren dan Status Guru dalam Raker dengan Pemerintah

 Marwan Dasopang Tekankan Kepastian Ditjen Pesantren dan Status Guru dalam Raker dengan Pemerintah

Marwan Dasopang

JAKARTA – Marwan Dasopang selaku Ketua Komisi VIII DPR RI menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Dalam rapat tersebut, Marwan meminta kejelasan pemerintah mengenai rencana penerbitan Peraturan Presiden yang akan menjadi dasar pembentukan Ditjen Pondok Pesantren. Menurutnya, keberadaan lembaga khusus tersebut penting untuk memperkuat tata kelola pendidikan pesantren yang selama ini memiliki peran besar dalam sistem pendidikan nasional.

Ia menilai landasan hukum mengenai pesantren sudah tersedia melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Karena itu, langkah berikutnya adalah memastikan adanya struktur kelembagaan yang lebih fokus agar kebijakan terkait pesantren dapat dikelola secara lebih terarah.

“Kalau regulasinya sudah ada, maka kita perlu kepastian apakah Perpres tentang Dirjen Pondok Pesantren akan segera diterbitkan atau tidak. Sambil menunggu, Kementerian Agama sebaiknya mulai menyiapkan struktur organisasi serta kebutuhan sumber daya manusianya,” ujar Marwan.

Selain persoalan kelembagaan, Komisi VIII juga menyoroti aspirasi para guru pesantren yang selama ini terus disampaikan kepada DPR. Marwan mengungkapkan bahwa DPR pada prinsipnya telah menyetujui usulan pengangkatan sekitar 630 ribu guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, para guru pesantren telah memberikan kontribusi besar dalam mencerdaskan generasi bangsa. Karena itu, pemerintah diharapkan dapat segera menuntaskan proses koordinasi lintas kementerian agar kebijakan tersebut dapat direalisasikan.

Ia menjelaskan bahwa realisasi pengangkatan guru pesantren sebagai PPPK memerlukan dukungan anggaran serta sinkronisasi kebijakan dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Marwan juga menyoroti pengelolaan Dana Abadi Pesantren yang dinilai masih belum memiliki skema khusus. Selama ini, dana tersebut masih berada dalam satu kerangka pengelolaan Dana Abadi Pendidikan sehingga manfaatnya bagi pesantren dinilai belum optimal.

Ia mengusulkan agar pemerintah menyiapkan pos tersendiri bagi pesantren dalam skema dana abadi, sehingga dukungan pembiayaan bagi lembaga pendidikan berbasis pesantren dapat lebih terarah.

Berdasarkan data Kementerian Agama Republik Indonesia, saat ini terdapat lebih dari 42 ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia yang menampung jutaan santri. Dengan jumlah tersebut, Marwan menilai penguatan kelembagaan dan kepastian dukungan kebijakan menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren sekaligus memperkuat kontribusinya dalam pembangunan sumber daya manusia nasional.

Facebook Comments Box