Mengingat Kembali Kata Anas 11 Tahun Lalu ‘Satu Rupiah Korupsi Hambalang, Gantung Anas di Monas’

 Mengingat Kembali Kata Anas 11 Tahun Lalu ‘Satu Rupiah Korupsi Hambalang, Gantung Anas di Monas’

JAKARTA – Sejatinya pelaku korupsi diberi sanksi sosial dari seluruh masyarakat biar para calon pelaku korupsi tidak melakukan hal yang sama. Saat menyinggung tentang Anas Urbaningrum tentulah mengingatkan tentang janjinya digantung di Monas 11 tahun lalu, perlu kita memberi mengulas bahaya laten korupsi.

Di tahun 2012 tepatnya pada 9 Maret, Anas yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sesumbar tentang kasus dugaan korupsi proyek olahraga Hambalang di Bogor. Dia mengklaim tidak menerima uang korupsi dari Hambalang.

“Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas,” kata Anas 11 tahun lalu.

Saat itu Anas yakin tidak ada dugaan korupsi terkait proyek di Hambalang. Soal proyek Hambalang, Anas menyebut hal itu hanya berdasarkan dugaan dan ocehan pihak tertentu saja.

“Yakin, ya yakin,” tegas Anas. Sebagai informasi, Anas wajib mengembalikan uang yang dikorupsi di proyek Hambalang sebesar Rp 57 miliar.

Kala itu memang KPK tengah mengusut dugaan korupsi proyek Hambalang. Hingga akhirnya pada 22 Februari 2013 atau hampir setahun setelahnya Anas Urbaningrum dijerat KPK sebagai tersangka.

Namun 2 hari sebelum pengumuman sebagai tersangka KPK, Anas sempat juga merespons soal janji gantung di Monas. Apa katanya?

“Sampeyan tulis apa saja boleh kalau itu,” kata Anas pada Rabu, 20 Februari 2013 saat itu.

Omongan Anas berbeda saat divonis kasus tersebut jatuh di hari Rabu, 24 September 2014. Anas akhirnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Anas terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.

“Menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali,” ujar hakim ketua Haswandi saat itu.

Anas menerima sejumlah pemberian yakni duit Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, duit Rp 25,3 miliar dan USD 36.070 dari Permai Group. Ketiga, penerimaan sebesar Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.

Selain itu ada pula penerimaan lainnya yakni mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.

Anas juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Anas membelanjakan duit hasil korupsi untuk membeli tanah dan bangunan di antaranya tanah/bangunan seluas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C 9 Nomor 22, Duren Sawit.

Selepas vonis itu Anas sempat menantang majelis hakim dan jaksa untuk bersumpah mubahallah yakni mereka yang salah akan dikutuk tapi majelis hakim tetap menutup sidang. Usai persidangan, Anas sempat menjawab pertanyaan. Salah satunya pertanyaan dari wartawan terkait ucapan Anas dahulu yang mengaku siap digantung di Monas.

“Bagaimana tanggapan Anda dengan janji gantung di Monas, setelah vonis ini?” tanya wartawan.

“Anda dari mana?” tanya Anas ke wartawan itu. Sang wartawan menjawab.

Tak lama Anas, memberikan penjelasan soal ucapannya terkait siap digantung di Monas. Ucapan itu merujuk pada kasus dia terkait kasus Hambalang. Anas menegaskan, majelis hakim menyebut dirinya tidak terkait dengan kasus Hambalang.

“Tadi malah diputuskan jelas tidak ada kaitan sama Hambalang. Itu memberikan legitimasi yuridis, perkara saya tidak ada kaitan dengan Hambalang,” jelas Anas.

Waktu berlalu dan Anas melakukan perlawanan. Pada Februari 2015 majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Masih tak puas dengan potongan yang diterimanya hanya turun setahun, Anas kembali mengajukan perlawanan dengan harapan dibebaskan di tingkat kasasi. Namun, bukannya membebaskan, majelis hakim agung yang saat itu dipimpin almarhum Artidjo Alkostar justru melipatgandakan hukuman Anas. Anas divonis 14 tahun penjara.

Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut 5 tahun usai lepas dari tahanan sehingga tahun 2029 mendatang Anas baru mendapatkan hak politiknya di negeri ini.

 

Berita Terkait