Metropolitan Study Center : Pemda DKI sudah dikendalikan Korporasi

 Metropolitan Study Center : Pemda DKI sudah dikendalikan Korporasi

Jakarta, LintasParlemen.com–Metropolitan Study Center menilai bahwa peristiwa penggusuran di perkampungan pesisir pantai di Jakarta bagian dari suksesi reklamasi.

“Penataan kawasan kumuh di bantaran sungai dan pesisir pantai adalah sebuah keniscayaan bahkan menjadi sebuah keharusan bagi Pemprov DKI Jakarta .Namun penataan bukan berarti memindahkan, menata sesuatu yang kurang baik menjadi sesuatu yang baik dapat di lakukan di tempat yang sama dengan membangun fasilitas kampung Deret adalah solusi yang terbaik buat warga di bantaran sungai & pesisir pantai,” ujar Sekretaris Metropolitan Study Center, Adi Solihin di Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Programpembangunan kampung deret bagian dari salah satu program andalan jokowi-ahok di masa kampanyenya .Pemda DKI Jakarta harus konsisten terhadap programnya yang sudah di rencanakan.

Adi menilai bahwa ketidak konsistenan Pemda DKI Jakarta dikarenakan menuruti keinginan pengembang reklamasi yang tidak menginginkan adanya perkampungan di pesisir pantai sebagai bagian dari kawasan reklamasi.

“warga pesisir pantai yang notabene bermata pencaharian sebagai nelayan di pindahkan ke lokasi yang jauh dari pesisir pantai adalah sebuah bukti ketidakcerdasan ‘Ahok’ sebagai pemimpin,” ucapnya.

Menurut Adi, menggusur perkampungan warga dengan memindahkan ke kawasan yang katanya mahakarya Ahok yaitu rumah susun, bukan solusi terbaik buat warga korban penggusuran.

“Jika Ahok belum dapat memberikan solusi terbaik buat warga korban penggusuran, lebih baik hentikan penggusuran karena hanya melahirkan penderitaan bagi rakyat yang tergusur,”ujar Adi yang juga merupakan mantan aktifis HMI.

Metropolitan Study Center juga menyikapi Kasus proyek reklamasi jakarta yang terbukti bermasalah, sehingga semakin menyakinkan kita bahwa Pemda DKI yang dipimpin Ahok benar-benar di bawah kendali korporasi. Ini membahayakan bagi sistem tata pemerintahan sebuah daerah.

Proyek reklamasi yang bermasalah dalam perizinan dan juga beredar kabar di beberapa media bahwa Pemda DKI sudah melakukan penarikan dana konpensasi kontribusi tambahan kepada pengembang reklamasi.

“Sedangkan kontribusi tambahan belum ada dasar hukumnya karena baru sebatas draf dalam Raperda yang diajukan oleh Pemda DKI ke DPRD DKI Jakarta yang sampai hari ini Raperda tersebut belum disahkan bahkan pembahasannya pun saat ini sudah di hentikan,” jelasnya.

Adi menyebut, Pemerintah daerah yang pemimpinnya di bawah kendali korporasi sudah tidak sehat.

“Karena apapun kebijakannya hanya untuk kepentingan konglomerat bukan untuk kepentingan rakyat,” tegas Adi.

Facebook Comments Box