Muhamad Nur Purnamasidi Soroti Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN Tidak Terdistribusi Tepat yang Tersebar ke-26 Kementerian/Lembaga

 Muhamad Nur Purnamasidi Soroti Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN Tidak Terdistribusi Tepat yang Tersebar ke-26 Kementerian/Lembaga

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dapil Jawa Timur IV Muhamad Nur Purnamasidi menyampaikan banyak persoalan mendasar dalam sistem pendidikan saat ini yang perlu dibenahi segera.

Di antaranya, menurut Nur, alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN tidak terdistribusi dengan tepat bahkan tersebar ke banyak kementerian/lembaga (KL) yang tidak secara langsung menjalankan fungsi pendidikan.

“Saat ini, anggaran pendidikan kita ada 20 persen yang tersebar di 26 kementerian dan lembaga. Padahal, yang betul-betul menjalankan fungsi pendidikan hanya tiga lembaga yakni Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag),” kata Nur saat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi X DPR ke Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (8/5/2025).

Sebagai informasi, Komisi X DPR RI sedang menyerap sejumlah asp substansial terkait Revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Salah satu sorotan utama adalah persoalan distribusi anggaran pendidikan dan kesejahteraan guru yang masih jauh dari harapan.

Nur menegaskan, kondisi saat ini membuat ketimpangan sarana dan prasarana pendidikan terus terjadi, terlebih di daerah-daerah seperti Kalimantan Timur. Nur juga menyoroti rendahnya kesejahteraan guru. Bahkan, menurutnya, gaji guru saat ini lebih rendah dari buruh pabrik yang sudah memiliki skema upah minimum regional (UMR).

“Kita belum menempatkan guru sebagai profesi strategis dalam mencetak sumber daya manusia unggul. Harus ada kesepakatan bersama bahwa guru itu profesi penting, setara dengan tenaga kesehatan atau tenaga profesional lainnya,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini

Ia menekankan bahwa problem utama terletak pada struktur postur anggaran pendidikan. Oleh karena itu, ia mendorong agar amandemen UU Sisdiknas nantinya mengatur secara tegas agar alokasi anggaran pendidikan langsung diberikan terlebih dahulu kepada kementerian/lembaga yang benar-benar menjalankan fungsi pendidikan dasar dan menengah. Anggaran selebihnya baru dapat disalurkan ke lembaga lainnya.

“Ini penting agar anggaran digunakan secara efektif, dan guru juga bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak,” tegasnya.

Untuk itu, ia berharap UU Sisdiknas yang baru nantinya mampu menjawab berbagai persoalan pendidikan di Indonesia, hanya untuk lima tahun ke depan, tetapi juga mampu bertahan dan relevan minimal hingga 15 tahun ke depan.

“Seringkali kita membuat undang-undang, tapi hanya menjawab masalah jangka pendek. Bahkan seringkali muncul gugatan ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Ini yang harus kita hindari,” pungkasnya.

 

 

Facebook Comments Box