‘Nasib Tenaga Honorer Ada di Pemerintah, Bukan di DPR’

 ‘Nasib Tenaga Honorer Ada di Pemerintah, Bukan di DPR’

JAKARTA – Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo (FS) mengungkapkan pihak DPR terus berusaha semaksimal mungkin agar Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu mengakomodir seluruh kepentingan tenaga honorer. Namun pihak pemerintah sering tak memenuhi undangan rapat yang telah ditentukan bersama.

Menurut FS, nasib tenaga honorer ditentukan dalam pembahasan revisi UU ASN tersebut. Mengingat, lanjut FS, kontribusi tenaga honorer cukup besar dalam melayani masyarakat di sejumlah instansi pemerintahan.

FS menjelaskan UU ASN adalah jawaban dari tuntutan pengangkatan tenaga honorer secara bertahap menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah.

Namun, lanjut FS, upaya maksimal tersebut menjadi terkendala disebut oleh pemerintah selalu tidak hadir saat pembahasan revisi UU ASN di DPR. Padahal, kini draft revisi UU ASN  dalam diproses di Baleg DPR.

“Yang jadi masalah, sampai sekarang, para Menteri dan pihak pemerintah sudah diundang tapi belum pernah hadir. Sehingga revisi UU ASN ini kembali macet. Itu artinya, sebuah RUU sukses dibahas bukan karena DPR tapi juga tergantung dari pihak pemerintah,” kata FS pada wartawan, Kamis (25/1/2018).

Politisi Senior Golkar ini mengaku tak bisa berbuat banyak dengan nasib tenaga honorer. Ia hanya bisa menyampaikan keprihatinannya pada pegawai tenaga honorer. Ia pun berharap DPR mampu menjadi jembatan dari permasalahan nasib honorer yang belum diangkat menjadi PNS.

Yang membuat FS ikut bersedih, pihak pemerintah membuka rekrutmen CPNS pada tahun 2017 lalu. Di saat yang sama masih banyak tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PNS.

Untuk itu, melalui revisi UU ASN ini diharapkan menjadi payung hukum untuk pengangkatan honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) menjadi CPNS di sejumlah daerah di Indonesia.

“Kita ingin agar persoalan honorer ini bisa diselesaikan karena ini menyangkut nasib manusia. Konsennya adalah honorer bisa di PNS-kan secara bertahap,” terang FS yang juga Ketua Umum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP) ini.

Yang menyedihkan, surat palsu yang mengatasnamakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) beredar luas media sosial (medsos). Surat palsu itu, berisi laporan penetapan e-formasi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak pengangkatan CPNS tahun 2016-2019.

Dalam surat itu telah ditetapkan tanggal 1 November 2017 lalu dan tertanda Menteri PAN-RB Asman Abnur tersebut, tertera formasi yang diajukan dari 533 pemerintah pusat dan daerah dengan jumlah formasi sebanyak 104.290. (Eko)

Berita Terkait