Nasril Bahar Dorong PT Amman Mineral Industri Percepat Pembangunan Smelter di Kabupaten Sumbawa Barat

 Nasril Bahar Dorong PT Amman Mineral Industri Percepat Pembangunan Smelter di Kabupaten Sumbawa Barat

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN Nasril Bahar

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN Nasril Bahar mendorong PT Amman Mineral Industri (AMIN) untuk mempercepat progres pembangunan smelter di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Nasril menyampaikan, progres AMIN saat ini telah mencapai 51,63 persen, pasca dikeluarkannya hasil verifikasi kemajuan enam bulanan periode Agustus 2022 hingga Januari 2023 dari verifikator independen. Commissioning smelter ditargetkan pada Juli 2024, sementara operasional smelter dengan kapasitas 60 persen ditargetkan pada Desember 2024.

Nasril pun berharap proses pembangunan smelter tersebut bisa dipercepat dengan meminta kemampuan daripada Engineering, Procurement dan Construction (EPC) sehingga pada akhir tahun 2023 ini dapat mulai beroperasi. Untuk itu, Nasril meminta pihak terkait bersama Komisi VII DPR mencari solusi menyelesaikan persoalan tersebut.

“Nah harapan kita sesuai apa yang dipegang oleh Pak Rachmat Makkasau selaku Presiden Direktur AMIN, bahwa di 2023 akhir ini bisa mencapai 90 persen dan sebagainya untuk dapat dilakukan commissioning operasinya nanti di bulan Juli 2024,” Komisi VII DPR RI dengan Presiden Direktur AMIN di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (6/7/2023) kemarin seperti wartawan.

“Tentunya kita berharap mencarikan solusi agar ini lebih dipercepat lagi. Dipercepat kalau bisa memungkinkan di 2023 akhir kalau bisa sudah beroperasi. Nah kemampuan inilah yang keinginan kami ini, kami minta kemampuan daripada EPC-nya. Apakah mereka mampu? itu harapan kami,” sambung Nasril.

Nasril politisi asal Dapil Sumatera Utara III ini menilai percepatan pembangunan smelter tetap perlu didorong agar tidak berlaru-larut dalam melaksanakan Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan batu bara (minerba) terkait pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri serta konsisten dengan adanya kewajiban pemegang IUPK existing untuk membangun fasilitas pemurnian paling lambat tahun 2023 atau tiga tahun setelah undang-undang terbit.

“Karena kelipatan raw material yang diekspor dan ketika kita melakukan proses smelting di Indonesia ini kan ada perkalian yang sangat luar biasa. Ada yang dikalikan 20, ada yang dikali 18 ada yang dikali 9. Artinya nilai tambah yang dihasilkan itu sangat luar biasa. Nah tentunya pemerintah meminta itu dengan sangat, supaya progresnya bisa dapat lebih dipercepat. Kita selaku anggota DPR melakukan pengawasan memberikan dorongan percepatan,” jelas Nasril.

Sebagai informasi, pada kesempatan itu PT Amman Mineral Industri ketika mengungkapkan sejumlah hambatan dalam proses pembangunan smelter. Hambatan tersebut pertama diakibatkan karena adanya pandemi Covid-19 yang membuat terhambatnya pertemuan tatap muka untuk membahas spesifikasi teknis dan rekayasa yang akan berdampak pada timeline pengerjaan konstruksi serta keterlambatan dalam proses negoisasi final investment decision.

Kemudian ada pun dampak yang dari akibat terjadinya konflik geopolitik antara Rusia-Ukraina yang turut menghambat jalur supply chain. Hal ini mengakibatkan proses mobilisasi peralatan dan perlengkapan besar yang sangat penting untuk konstruksi smelter, terutama dari Eropa mengalami kemunduran dari jadwal. Tak hanya PT Amman Mineral Industri, smelter milik PT Freeport Indonesia dan PT Borneo Alumina Indonesia.

Berita Terkait