Netizen Sebut ‘Perda Wajib Baca Tulis Al-Qur’an’ yang Dibahas di DPRD Pangkep Pemborosan

 Netizen Sebut ‘Perda Wajib Baca Tulis Al-Qur’an’ yang Dibahas di DPRD Pangkep Pemborosan

PANGKEP – Kunjungan Kerja (Kunker) Anggota DPRD Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan terkait ‘Perda Wajib Baca Tulis Al-Qur’an’ ke Bau-bau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi sorotan karena dinilai pemborosan.

Selain pemborosan, netizen menilai kunjungan ke Bau-bau itu tak penting-penting amat untuk masyarakat Pangkep Bagi mereka, banyak hal yang perlu dilakukan Anggota DPRD Pangkep untuk rakyat.

Kunker Anggota DPRD Pangkep ke Bau-bau ramai usai undangan Anggota DPRD Pangkep ke Bau-bau diposting di grup WhatsApp ‘MAY Coffee’ oleh salah satu admin grup Muhammad Arsyad Yunus, SSos. Arsyad menyampaikan kepada anggota grup bahwa Anggota DPRD Pangkep sedang menggelar kunker ke Bau-bau hari ini, Senin (6/3/2023).

“Lokka (pergi) Bau-bau anggota dewange (dewan). Jangan lupa beli oleh” Nya sm Kado,” tulis Arsyad.

Mendapatkan informasi tersebut, seorang warga Pangkep bernama Tata Syahrul angkat suara. Bagi Tata, apa yang dilakukan oleh anggota DPRD tersebut tidak elok di tengah kondisi ekonomi serba sulit.

Tata menyebut, Kunker Anggota DPRD Pangkep ke Bau-bau adalah pemborosan dan tidak tepat sasaran. Bahkan, ia menyebut, pembuatan Perda itu tidak sesuai dengan persoalan yang sedang dihadapi oleh Pangkep saat ini yang kerap dilanda banjir.

Tak hanya itu, Tata juga menyebut persoalan membaca dan membaca menulis Al-Qur’an sejatinya tidak diperdakan cukup kesadaran warga saja. Mengingat, lanjutnya, banyak persoalan besar yang sedang dihadapi oleh Pangkep saat ini seperti persoalan sampah. Apalagi, tegasnya, soal ajaran agama tidak perlu dipaksakan tapi harus sesuai kesadaran masing-masing warga.

Lebih lanjut, alasan Tata menolak Perda tersebut karena era sebelumnya kepemimpinan Bupati Syarifuddin Nur, sudah ada Perda Syariat Islam. Untuk itu, ia menyusulkan, muatan ‘Perda Wajib Baca Tulis Al-Qur’an’ dijabarkan ke dalam perda sebelumnya.

“Pemborosan… Bukankah membaca alquran biar tidak di perdakan wajibji di baca utamanya dalam sholat. Harusnyaa buat sesuai kontekstual permasalahan daerah saat ini. Misalnya perda pengolahan sampah berbasis modern. Perda pengendalian banjir. Perda perlindungan konsumen air bersih dll. Perda retribusi kapal kapal besar dll,” tulis Tata.

“Perda (dari) DPRD itu harusnya lahir dari bawah (rakyat) beda dengan perda dari eksekutif terkadang harus ada tekanan dari ouset (awal). Nda usah mi belajar jauh jauh sinimi kujelaskanki caranya. Agama itu dari hati bukan dari perda. Karena agama membutuhkan keikhlasan ketulusan bukan keterpaksaaan. Makanya pedomannya cukup alquran alhadis dan sunnah Rasulullah serta fatwa ulama. Bukankah sudah ada perda syariat islam di jaman Syafrudin Nur perda pertama disulsel loh… Kenapa bukaan itu saja dilaksanakan. Pertanyaannya itu anggota dewan yang berangkat tau nda ilmu kajian dan filsafat alquran saya jadi ragu,” jelasnya.

Sikap kritis Tata tak hanya sampai di situ, ia menyebutkan DPRD Pangkep tak perlu membuat ‘Perda Wajib Baca Tulis Al-Qur’an’. Ia mengusulkan kepada Bupati Pangkep H. Muhammad Yusran Lalogau, SPi, MSi mengeluarkan Perbup (Peraturan Bupati).

“Harusnya jika ingin mengatur hal tersebut biar cepat dan tidak boros diatur dalam bentuk perbup saja. Iya mungkin biar dapat uang pembuatan perda padahal perdanya tidak tepat sasaran. Klo nda salah 1 perda itu anggaranya sampai 500 juta mungkin bisa di cek,” terang Tata. Sesuai data dari web site BPK, satu Perda bisa menghabiskan anggaran dari Rp300 juta hingga Rp500 juta.

Komentar Tata bantah oleh warga lainnya. Seorang warga bernama Okkong Afif menyebut, Perda itu dibutuhkan masyarakat Pangkep, khususnya generasi penerus Islam yang ada di Pangkep.

“Untuk masa depan anak2 kita harus belajar perda ini penting kk Tata. Perda ini blm ada di pangkep muatangx nanti setelah belajar perdanya di bau2 kira2 begitu daeng ku…,” jelas Okkong.

“Jauh Kamma (sekali) pergi, ke Takalar sdh lama di Laksanakan. Bahkan di Takalar di Gilir setiap Instansi melakukan Pengajian di Rujab,” tulis warga lainnya.

“Pada saat masuk waktu shalat semua aktivitas dihentikan dan masing-masing shalat berjamaah pada Masjid yg terdekat selanjutnya diisi Kultum …. ni yang utama prof. klo perlu bunyikan alarm, hentikan pelayanan pada saat masuk waktu, Pangkep 99 % ISLAM KTP-nya ustad,” tulis warga lainnya dalam perbincangan dalam grup tersebut.

Berita Terkait