PAM JAYA dan P3RSI Tanda Tangani MOU, Adjit: Kami Tetap Perjuangkan Penyesuaian Kelompok Pelanggan

JAKARTA – Perumda Air Minum Jaya (PAM JAYA) dan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait pelaksanaan program penagihan langsung ke unit hunian di apartemen dan rumah susun.
Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Pusat PAM JAYA, Pejompongan, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025). Kerja sama itu menjadi langkah konkret untuk meningkatkan transparansi tagihan air sekaligus kenyamanan bagi penghuni rusun dan apartemen.
MoU ditandatangani oleh Direktur Utama (Dirut) PAM JAYA Arief Nasrudin dan Ketua Umum DPP P3RSI Adji Lauhatta.
Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Air.
Arief Nasrudin menegaskan bahwa program penagihan langsung ke unit hunian akan membawa dampak positif bagi pelanggan.
“Kami ingin setiap penghuni rumah susun mengetahui secara langsung pemakaian air mereka. Setiap tetes air tercatat dan ditagihkan secara adil, sehingga transparansi dan kepercayaan semakin terjaga,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu.
Ketua Umum DPP P3RSI Adji Lauhatta menyambut baik kerja sama kedua pihak. Menurutnya, inisiatif dari PAM JAYA menunjukkan semangat kolaborasi dalam menghadirkan solusi terbaik bagi masyarakat.
“Setelah beberapa kali berdiskusi, akhirnya kami mencapai titik temu. Semua pihak harus mengikuti aturan yang ada. Semoga program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh penghuni rumah susun,” kata Adji.
Menurut Adjit, apa telah dicapai sekarang ini merupakan hasil maksimal dalam negosiasi dengan pihak PAM Jaya. P3RSI memprioritaskan kepentingan anggotanya, khusus para penghuni dan pemilik unit satuan rumah susun (sarusun).
”Dengan penangihan langsung ke unit-unit, maka penghuni akan membayaran tagihan air PAM-nya sesuai pemakaian secara progresif. Ini adil bagi semua penghuni rumah susun,” jelasnya.
Namun Adjit menambahkan, meski pihaknya telah menandatangani MOU dengan PAM Jaya, namun P3RSI tetap akan mengadvokasi aspirasi anggotanya untuk menyesuaian Kelompok Pelanggan. Dari K III yang merupakan kelompok pelanggan industri dan gedung komersial, ke K II adalah kelompok pelanggan rumah tangga.
”Kami ingin pengelompokan pelanggan itu disesuaikan. Apartemen atau rumah susun itu adalah hunian rumah tangga yang menggunakan air PAM untuk kebutuhan sehari-hari, masak, cuci, dan mandi. Jadi bukan untuk kebutuhan perekonomian atau komersial,” pungkasnya.
Melalui MoU tersebut, PAM JAYA dan P3RSI juga berkomitmen untuk bekerja sama dalam proses sosialisasi dan pelaksanaan teknis di lapangan. Kedua pihak berharap transisi menuju sistem baru ini berjalan lancar, efektif, dan tidak membingungkan masyarakat.***