PAN Dukung LHKPN Jadi Syarat Caleg Terpilih untuk Cegah Korupsi

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, sependapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon legislatif (caleg) terpilih.
“Setiap caleg yang sudah dipastikan terpilih menjadi anggota legislatif, sejatinya harus diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN-nya.
Hal ini dimaksudkan
dalam rangka memerangi korupsi secara bersama-sama dan jadi salah satu kunci untuk memberantas korupsi,” kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (25/5)
Menurutnya, penyampaian LHKPN bagi caleg terpilih sebagai upaya preventif dan pencegahan adanya caleg yang berniat untuk memanfaatkan jabatannya memperkaya diri ketika duduk sebagai anggota legislatif. Jangan sampai terjadi tindak korupsi dan harus di antisipasi sejak dini. Bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati,” ujar Politisi PAN itu.
Lembaga anti rasuah, menurut Guspardi, di samping perlu melakukan tindakan yang tegas terhadap perilaku koruptif, dipandang perlu dan penting juga untuk melakukan tindakan yang bersifat preventif. Ini penting untuk meminimalisir perilaku korupsi sedini mungkin, di antaranya melakukan pencegahan.
Legislator asal Sumatera Barat ini pun menilai dengan kewajiban melaporkan LHKPN menjadi syarat dilantik sebagai anggota legislatif, adalah langkah yang bijak. Publik bisa mengetahui nilai harta kekayaan anggota legislatif terpilih. Selanjutnya bisa dinilai apakah wajar nilai harta kekayaannya “Jika dinilai tidak jelas kan patut dicurigai dari mana asal usul sumber harta kekayannya,” ungkap Guspardi.
Meski demikian, Guspardi tidak mempersoalkan jika ada caleg yang memiliki harta yang besar karena latar belakang profesinya berbeda-beda. Ada yang berasal dari pengusaha, profesional dan lain sebagainya. “Namun, saya mewanti-wanti agar dipastikan harta kekayaan yang dilaporkan benar, wajar dan jelas sumber atau asal usulnya,” tegas Pak Gaus ini.
Jika laporan hartanya tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan, imbuhnya, patut diduga terjadi penyimpangan. Atau jika kelihatan kaya tapi yang dilaporkan kecil berarti ada dugaan terjadi penyembunyian. “Orang seperti itu mesti dicuriagi dan dipertanyakan. Intinya yang paling penting itu LHKPN yang dilaporkan harus jelas dan transfaran serta bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, KPK menyurati KPU terkait kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif (caleg). KPU menyebut LHKPN menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh caleg terpilih.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatkan bahwa hasil Pemilu ada tiga jenis yaitu perolehan suara, kemudian perolehan kursi dan calon terpilih. Karena pemenuhan dokumen pelaporan LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih. Maka, pasal itu akan kita atur dalam Peraturan KPU tentang penetapan hasil Pemilu, yaitu perolehan suara, perolehan kursi dan calon terpilih,” ujarnya di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).