PDIP: Rakyat Lelah Jiwa dengan ‘Drama Minyak Goreng’ di Republik Ini

 PDIP: Rakyat Lelah Jiwa dengan ‘Drama Minyak Goreng’ di Republik Ini

i nyoman parta

BALI – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Parta mengungkapkan rakyat sudah lelah dengan ‘drama minyak goreng’.  Untuk itu, I Nyoman ingin drama panjang itu segera diakhiri.

“Saat ini rakyat kita sudah sangat lelah pada kasus sengkarut minyak goreng ini. Rakyat lelah sebab harus sediakan uang lebih untuk memperoleh minyak goreng,” kata I Nyoman seperti keterangan tertulis diterima wartawan Lintas Parlemen, Jumat (18/3/2022).

Menurut I Nyoman, masyarakat sangat lelah secara psikis dan mental. Dengan minyak goreng, lanjutnya, akal waras rakyat dibuat makin terganggu.

“Negara kita kan sebagai penghasil kelapa sawit terbesar di dunia. Sekali lagi saya ulangi, kita ini sebagai penghasil kelapa sawit terbesar di dunia. Tapi, kenapa minyak goreng jadi langka dan rakyat antri hanya untuk beli minyak,” tegasnya.

Alasan I Nyoman menyebut rakyat saat ini lelah karena jauh dari kenyataan bahwa konstisi UUD 1945 di Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan cabang produksi dikuasai oleh negara untuk hajat hidup orang banyak.

“Tapi, kenyataannya kebutuhan negara  diutamakan lewat ekspor CPO sementara untuk Kebutuhan di dalam negeri terabaikan. Di mana negara lain yang memperoleh minyak goreng sementara rakyat sendiri yag sengsara tidak mendapatkan minyak goreng,” jelas I Nyoman.

I Nyoman menjelaskan, pada ketentuan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen mengatur di Peraturan Menteri Perdagangan nomor (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 sudah sangat bagus. Sayangnnya, ujarnya, pemerintah belum serius melaksanakan aturan yang sudah dicabut dengan Permendag Nomor 12 Tahun 2022.

“Dicabutnya soal DMO nanti sebagai alat pengontrol eksportir CPO. Siapa yang menjamin mereka tak ekspor semuannya dengan mengabaikan kebutuhan masyarakat kita di dalam negeri,” terang I Nyoman.

Permendag yang baru Nomor 11 Tahun 2022 di mana dengan ketentuan minyak curah bersubsidi diberikan ke produsen dengan memastikan subsidinnya diambil oleh produsen bahwa barangnnya pasti ada.

“Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi harus memastikan ada yang disubsidi dan ada juga barangnya. Bukan sebaliknnya, subsidi ke produsen tapi minyak gorengnnya tidak ada,” jelasnya.

“Selanjutnnya, hanya minyak curah bersubsidi yang mudah dikemas baik tanpa merk maupun dengan merk. Kedua, oknum pengusaha atau pengemasan yang nakal bisa memanfaatkan kebijakan minyak berubsidi ini untuk dirubah sebagai minyak kemasan. Saya khawatir minyak curah bersubsidi sebagai kebutuhan rakyat ikut langka karena sudah dikemas,” sambungnya. (Made)

Berita Terkait