Penarikan Mobil oleh Leasing PT Mizuho Balimor Berujung ke Pengadilan

 Penarikan Mobil oleh Leasing PT Mizuho Balimor Berujung ke Pengadilan

JAKARTA – Lagi dan lagi penarikan unit dilakukan oleh leasing. Kali ini dilakukan oleh PT Mizuho Balimor, yang beralamat di GRHA 137, 7th Floor, Jl. Pangeran Jayakarta No.137, RT.7/RW.7, Mangga Dua Sel, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10730.

Padahal menurut pengacara Debitur, Sdr Mintarno SH, bahwa kliennya telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar cicilan tanpa telat sampai dengan terjadi covid-19, terjadi keterlambatan pembayaran cicilan, namun demikian nasabah telah beritikad baik denga mendatangi pihak leasing untuk mengajukan restrukturisasi.

“Sebenarnya klien kami sudah melaksanakan kewajibannya dengan baik bahkan juga sudah menunjukan itikad baik dengan mendatangi kantor leasing dan mengajukan restrukturisasi,” demikian kata Mintarno SH saat ditemui pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (16/03/2021).

Sebelumnya disampaikan oleh Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot pada berita klinik hukum tanggal 13 Agustus 2020 mengatakan, pihaknya secara umum mengimbau agar perusahaan pembiayaan tidak melakukan penarikan kendaraan terhadap debitur yang patuh dalam pembayaran. Dia menjelaskan apabila debitur yang patuh tersebut mengalami kendala maka disarankan untuk mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan. Sementara, bagi debitur yang sebelum masa Covid-19 memiliki rekam jejak buruk maka ketentuan penarikan masih diperbolehkan sesuai perundang-undangan. Sekar menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan asosiasi dan pemerintah daerah untuk menyamakan pemahaman tersebut.

Selain itu, ketentuan debitur yang dapat merestrukturisasi pinjaman tersebut tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 14/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank. Dalam POJK itu menyebutkan adanya penilaian kelayakan oleh perusahaan pembiayaan kepada debitur yang berhak mendapatkan restrukturisasi.

Kembali pada kasus penarikan oleh Balimor, saat nasabah masih dalam proses pengajuan restrukturisasi, tiba-tiba unit ditarik tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, padahal nasabah telah beberapa kali berkomunikasi via email dengan pihak leasing.

“Seharusnyakan klien kami diberitahu secara patut terkait keterlambatan pembayaran, rencana penarikan dan pihak-pihak yang diperintah untuk mealakukan penarikan, tapikan ternyata hal itu tidak dilakukan secara benar oleh Balimor, surat-suat yang dikirim melalui PT Tiki tidak pernah disampaikan kepada klien kami dan itu diakui oleh TIKI,” lanjut Mintarno.

Saat ini perkara tesebut melantai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi perkara 123 dan sidang perdana pada selasa 16 maret 2021 agenda mediasi.

“Sekarang biarlah Pengadilan yang menilai, adakah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Balimor dan terutama TIKI, yang secara jelas menyatakan bahwa telah sukses mengirimkan surat kepada klien kami tapi kenyataannya tidak,” pungkasnya. (Jon)

Facebook Comments Box