Pengamat: Perda Seharusnya Mempertimbangkan Kearifan Lokal!

 Pengamat: Perda Seharusnya Mempertimbangkan Kearifan Lokal!

Kang Ujang Komarudin, Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia

JAKARTA, LintasParlemen.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Pencabutan Peraturan-peraturan tersebut dilakukan karena dianggap bermasalah dan menghambat investasi di Indonesia.

Menanggapi pencabutan perda tersebut, Pengamat Politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin mengingatkan pada pemerintah, bahwa ada hal yang mesti dipertimbangkan dalam mengabil keputusan untuk mencabut ribuan perda itu.

“Pemerintah tidak bisa mengintervensi yang di dalamnya memuat kearifan lokal daerah tertentu,” tegas Ujang melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Namun menurut Ujang, apabila Perda tersebut benar-benar bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 serta peraturan di atasnya maka perda tersebut tidak masalah jika dicabut.

“Tidak masalah jika mencabut Perda yg bertentangan dengan UUD 1945 dan UU, serta peraturan yang di atasnya,” Kata Ujang.

Dia menjelaskan, ada hal-hal tertentu yang berkembang dan sudah mendarah daging di daerah dan itu tidak boleh diintervensi oleh pemerintah pusat.

Apalagi pencabutan perda tersebut berat sebelah atau seakan mendiskreditkan Agama, suku, etnis dan budaya tertentu.

“Menghapus Peraturan yang sudah ratusan tahun dijalankan oleh masyarakat tertentu itu salah besar,” tegas Ujang.

Facebook Comments Box