Politisi Senayan Ini Dukung Pembentukan Propinsi Madura, Tapi….
Jakarta, LintasParlemen.com–Moh Nizar zahro anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur XI mendukung adanya aspirasi masyarakat Madura untuk membentuk Provinsi Madura.
Namun, menurut Nizar, semua elemen harus mengikuti regulasi yang ada agar Madura bisa menjadi Provinsi karena selama ini masih terganjal pada aturan.
“Syarat minimal adalah Lima daerah berupa kabupaten dan kota sesuai. UU 23/2014 tentang daerah otonom baru dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, ” ujarnya saat dihubungi, Jumat (12/2/2015).
Saat ini di Pulau Madura baru ada empat kabupaten yakni Bangkalan, Sumenep, Pamekasan, dan Sampang. Karena itu, Madura harus memiliki satu kabupaten atau kota lagi dengan cara memekarkan salah satu kabupaten yang ada.
Pemekaran tersebut tentunya butuh waktu dan proses. Pemecahan satu kabupaten lagi sangat dibutuhkan untuk mewujudkan keinginan itu.
“Itu harus dipikirkan, apa harus memecah Kabupaten Sumenep yang populasinya di atas satu juta, atau memecah kabupaten Bangkalan Menjadi dua kabupaten. Elemen masyarakat madura harus berkumpul dan harus ada solusi konstruktif agar sesuai dengan regulasi,” papar Nizar.
Nizar yang juga kader partai Gerindra ini melanjutkan, dalam PP 78 disebutkan, jika ingin membentuk kabupaten baru, dibutuhkan minimal lima kecamatan. Sementara untuk pembentukan kota baru dibutuhkan minimal empat kecamatan.
“Bukan cuma soal syarat jumlah kabupaten atau kota. Dalam PP tersebut juga disebutkan beberapa syarat fisik kewilayahan. Misalnya, lokasi calon ibu kota, sarana dan prasarana pemerintah,” lanjutnya.
Sementara itu, untuk syarat administratif dibutuhkan keputusan DPRD provinsi induk, keputusan gubernur, dan rekomendasi menteri.
“Sementara untuk syarat teknis pembentukan provinsi baru adalah faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, pertahanan, keamanan, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintah daerah,” jelasnya.