Presiden PKS Minta Revisi UU KPK Dicabut

 Presiden PKS Minta Revisi UU KPK Dicabut

Jakarta, LintasParlemen.com — Pemerintah dan DPR diminta untuk mencabut revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari program legislasi nasional (Prolegnas).

Demikian dikatakan Presiden PKS Sohibul Iman, Selasa (23/2). Menurutnya, pemerintah dan DPR tak cukup hanya menunda revisi.

“Kami meminta revisi UU KPK dicabut dalam Prolegnas,” ujar Sohibul.

KPK saat ini, sambungnya, butuh dorongan agar lebih berani dalam mengungkap dan menindak kasus korupsi, terutama kelas kakap, melalui UU yang ada.

“Berani mengungkap kasus korupsi besar yang telah merugikan rakyat Indonesia,” kata dia.

Ditambahkan, pemerintah bersama DPR diimbau untuk fokus membahas UU yang substantif dan dirasakan langsung oleh rakyat, seperti UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, RUU Ekonomi Kreatif, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan sebagainya.

(aktual)

Facebook Comments Box