Proyek Reklamasi Melanggar, MASIKA-ICMI Akan Gugat Pemprov DKI
Jakarta, LintasParlemen.com–Majelis Sinergi Kalam – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (Masika-ICMI) menilai proyek reklamasi di perairan Teluk Jakarta melanggar hukum.
Mempertimbangkan hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Sinergi Kalam – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (Masika-ICMI) Bidang Hukum, SDA, dan Pengabdian Masyarakat, Ismail Rumadan mengaku akan mengajukan gugatan hukum.
“Kami akan melakukan upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan untuk membatalkan kebijakan reklamasi tersebut jika pemerintah DKI Jakarta tetap ngotot melakukan reklamasi,” tegasnya,Senin (18/4/2016).
Sedangkan, untuk pihak pengembang, ia menghimbau agar tidak hanya memikirkan kepentingan pribadi dan merugikan masyarakat lain. Terlebih lagi, jangan hanya membangun opini bahwa pulau reklamasi merupakan upaya yang menguntungkan masyarakat, namun tanpa bukti.
Ismail melanjutkan, sebaiknya pihak yang terkait melakukan berbagai macam pertimbangan sebelum mengaktifkan kembali proyek tersebut.
“Sebaiknya dilakukan analisis dampak lingkungan meliputi dampak secara ekologis maupun sosial. Dampak lingkungan sudah pasti terjadi akibat kegiatan reklamasi tersebut, kemudian dampak sosial yang terjadi adalah berapa banyak nelayan kehilangan sumber pencaharian,” tutupnya.
Ismail menyebut, kebijakan perizinan reklamasi harusnya memiliki landasan hukum. Sedangkan, perizinan untuk reklamasi pulau di kawasan Teluk Jakarta tidak memiliki landasan tersebut.
Ismail pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah DKI Jakarta untuk mengeluarkan izin reklamasi tersebut. “UU tata ruang dan tata wilayah tentu tidak, apalagi UU lingkungan hidup. Sementara Perda yang menjadi landasan reklamasi masih dalam proses pembahasan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ismail menegaskan bahwa pemerintah DKI Jakarta harus mengambil keputusan yang berani dan benar untuk menghentikan seluruh aktivitas reklamasi.