Putusan MK terkait Pengujian Omnibus Law Sejalan dengan Sikap PKS
JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pengujian Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sejalan dengan sikap PKS. Menurut Habib Aboe, partainya sejak awal menolak pengesahannya.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 seolah menjadi legitimasi atas sikap politik PKS terhadap UU Cipta Kerja,” kata Habib Aboe pada wartawan Lintas Parlemen, Jumat (26/11/2021).
Habib Aboe menyampaikan, pada waktu pembahasan PKS sudah mengingatkan bahwa cakupan RUU Cipta Kerja sangat luas luas, karenanya pembahasannya harus dilakukan secara mendalam.
“Perlu ada pertimbangan apakah aspek formil dan materiil dari RUU Cipta Kerja sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang disepakati bersama,” terang Habib Aboe.
Semua pihak, jelas Ketua MKD DPR RI ini, harus menghormati dan menjalankan putusan MK ini dengan baik, tentunya juga pemerintah. Karena kita semua telah bersepakat untuk menjadikan Indonesia sebagai negara hukum.
“Salah satu point penting yang harus segera dilaksanakan dari amar putusan MK ini adalah penangguhan kebijakan strategis terkait UU Cipta Kerja,” terang Anggota Komisi III DPR RI ini.
“Dimana amar putusan MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tentu ini wajib dipatuhi dan segera dilaksanakan oleh pemerintah,” papar Politisi senior asal Dapil Kalimantan Selatan ini. (Mm)