Rapat Dipimpin Emanuel Melkiades Laka Lena, Komisi IX DPR Bersepakat Bentuk Panja RUU Kesehatan

 Rapat Dipimpin Emanuel Melkiades Laka Lena, Komisi IX DPR Bersepakat Bentuk Panja RUU Kesehatan

JAKARTA – Seluruh fraksi yang ada di Komisi IX DPR RI bersepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Pada kesepatan itu saat digelar rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, Menpan-RB, Wakil Menteri Dalam Negeri, Kemendikbud Ristek, Staf Ahli Hukum kemenkeu dan Dirjen Perundang–undangan dari kementerian hukum dan HAM.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan pada wartawan bahwa seluruh fraksi telah mengirim nama anggota yang masuk dalam Panja. Karena itu, Komisi IX telah resmi membentuk Panja RUU tentang Kesehatan.

“Panja dibentuk oleh komisi yang anggotanya paling banyak separuh dari jumlah anggota di komisi. Ada 27 anggota Panja yang terdiri dari Pimpinan dan anggota komisi IX,” kata Melki di Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2023).

Pada kesempatan itu, Komisi IX DPR RI telah menerima 3020 Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dari pemerintah. Penyerahan DIM berlangsung dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Mendikbudristek, Menpan-RB, Mendagri, Menkeu dan Menkumham di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/5/2023) kemarin.

“Kita sudah terima secara resmi DIM dari Pemerintah, untuk itu kita akan membahas DIM ini nanti dalam Rapat Panitia Panja RUU Kesehatan,” ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena. Selain penyerahan DIM Pemerintah oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Rapat juga menyepakati mekanisme Pembicaraan Tingkat I pembahasan RUU tentang Kesehatan.

Melki menyampaikan, untuk membahas RUU tersebut bersama pemerintah, Komisi IX DPR telah membentuk Tim Panitia Kerja (Panja) yang terdiri dari 27 orang dari unsur Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi yang mewakili pemerintah menyampaikan pemerintah  mendukung RUU Kesehatan yang merupakan Inisiatif DPR, karena sejalan dengan upaya transformasi sistem kesehatan Indonesia yang terdiri dari 6 pilar.

“Pemerintah mendukung apapun yang akan dilakukan untuk memberikan dampak ke masyarakat semaksimal mungkin,” jelasnya.

Sebagai informasi, RUU Kesehatan sebelumnya sudah dibahas dan melewati penyusunan naskah akademik di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Selanjutnya, RUU Kesehatan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI  dalam Rapat Paripurna tanggal 14 Februari 2023 lalu. RUU Kesehatan terdiri dari 20 Bab dan 478 Pasal.

Berita Terkait