Rasminto: Putusan PN Bandung Terima Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan Bukti Adanya Masalah Profesionalisme Polri

 Rasminto: Putusan PN Bandung Terima Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan Bukti Adanya Masalah Profesionalisme Polri

Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang diinisiasi oleh DPR menekankan adanya potensi penambahan kewenangan Polri di bidang intelijen keamanan (Intelkam), termasuk menangani ancaman siber dan ancaman dari luar negeri.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto pasca putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Pegi Setiawan (8/9).

“Putusan PN Bandung yang menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg jadi bukti adanya masalah profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) Polri”, jelasnya.

Menurutnya, kekalahan Polda Jawa Barat dalam pra peradilan terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon menjadi contoh nyata bahwa peningkatan kewenangan tidak selalu sebanding dengan kemampuan pelaksanaannya di lapangan.

“Kekalahan Polda Jawa Barat dalam kasus ini menunjukkan adanya celah signifikan dalam profesionalisme dan kompetensi penegakan hukum di tubuh Polri. Ketika institusi hukum seperti Polri diperluas kewenangannya, standar operasional prosedur dan tingkat keahlian SDM harus ditingkatkan”, urainya.

Baginya, kasus pra peradilan tersebut mencerminkan kekurangan dalam pengumpulan bukti dan prosedur penyelidikan yang berdampak pada kredibilitas Polri di mata publik.

“Hal ini dapat menjadi indikator bahwa fokus harus diberikan pada peningkatan kualitas SDM sebelum memperluas kewenangan institusional”, tegasnya.

Pakar Geografi Manusia Universitas Islam 45 (Unisma) ini lebih sepakat jika Polri fokus dalam penguatan SDM.

“Fokus saja dulu dalam penguatan SDM, jangan sampai justru muncul kekhawatiran publik mengenai kesiapan dan profesionalisme SDM Polri dalam menjalankan tanggung jawab yang diperluas itu”, jelasnya.

Ia membeberkan, penambahan kewenangan Polri dalam menghadapi ancaman siber dan ancaman luar negeri memerlukan keahlian khusus dan pemahaman mendalam tentang teknologi dan dinamika global.

“Pengalaman kekalahan dalam kasus hukum lokal menunjukkan bahwa Polri perlu memperkuat basis kompetensi internal sebelum mengemban tugas yang lebih kompleks”, tandasnya.

Ia pun berpendapat, RUU Polri seharusnya tidak hanya berfokus pada ekspansi kewenangan, tetapi juga harus mempertimbangkan kapasitas dan kapabilitas SDM Polri yang ada.

“Kasus Polda Jawa Barat harus menjadi pelajaran penting bahwa kekuatan institusi tidak hanya ditentukan oleh kewenangan yang diberikan, tetapi juga oleh kualitas dan integritas SDM yang menjalankan kewenangan yang diamanatkannya”, tegasnya.

Facebook Comments Box