Reklamasi Pantai Makassar, Walhi Gugat Gubernur Sulsel
Jakarta, LintasParlemen.com– Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengungkapkan, ribuan gedung hasil reklamasi Pantai Losari diduga kuat tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin kepada dilansir dari kompas.com, Rabu (13/4/2016) mengatakan, dari ribuan bangunan yang dibangun pengembang, terdapat puluhan gedung besar yakni mal, hotel dan lainnya. Sisanya merupakan rumah di kawasan elit yang dibangun dan dijual kepada masyarakat.
Al Amin menjelaskan, jika reklamasi Pantai Losari terus dilakukan, maka Kota Makassar terancam banjir. Saat ini, sebagian Pantai Losari telah direklamasi dan hasilnya, permukiman penduduk di Kecamatan Mariso sering dilanda banjir.
“Banjir rob bisa terjadi Makassar, karena meluapnya air laut dan masuk ke daratan. Selain itu, reklamasi Pantai Losari ini juga mengakibatkan kerusakan ekosistem laut di antaranya pasir laut dan terumbu karang,” terangnya.
Akibat reklamasi itu, sambung Al Amin, aliran drainase dan aliran Sungai Jeneberang menjadi terhambat hingga ke laut. Muara-muara drainase dan sungai tertutupi dengan reklamasi.
“Makanya kami menggugat Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dan mengupayakan pembatalan pengesahan Ranperda Reklamasi,” tuturnya.
[Kompas]