Relawan Maman-Jefry Ingatkan ASN Netral dalam Pilkada

 Relawan Maman-Jefry Ingatkan ASN Netral dalam Pilkada

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB yang juga Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU), KH. Maman Imanulhaq

MAJALENGKA –Para relawan  pasangan Maman Imanulhaq (Maman) – Jefry Romdony (Jefry) mengingatkan  Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat  Sipil Negara (ASN) hendaknya berlaku netral dalam Pemilihan Kepaka Daerah( Pilkada)  2018.

“Ada Peraturan Pemerintah (PP)  yang mengatur soal itu. Jadi PNS atau ASN harus netral,  tak terlibat dalam kegiatan politik praktis,“ kata Koordinator Relawan Maman –Jefry, Ahmad  Cece Ashfiyadi, Senin 22 Januari 2018.

Cece menegaskan hal itu merespon adanya dugaan dilibatkannya ASN di Majalengka untuk kepentingan politik pihak tertentu.

“Informasi yang saya terima seperti itu. Karenanya saya berharap  PNS atau ASN di Majalengka tak mau dieksploitasi oleh siapapun,” ujarnya.

Maman–Jefry maju dalam Pilkada Majalengka 2018 diusung oleh PKB, Gerindra, PKS,PAN dan Nasdem. Mereka akan bersaing dengan duet Karna Sobahi -Tarsono Mardiana yang  disokong PDIP dan pasangan Sanwasi-Taufan Ansyar yang didukung  Golkar, Demokrat dan PPP.

Cece meminta pihak –pihak yang  akan melibatkan para PNS dalam kegiatan politik praktris  agar mengurungkan niatnya. PNS harus dijaga netralitasnya.

“Sebaiknya kita tak membawa-bawa mereka dalam kegiatan terkait kontestasi Pilkada,” katanya.

Perihal netralitas PNS dalam Pemilu  dan Pilkada diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun  2010 . Pasal empat PP tersebut antara lain  melarang  PNS terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon.

Netralitas PNS atau ASN  dalam Pemilu/Pilkada juga diatur dalam Surat Edaran yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur.

Cece  mewanti–wanti para PNS atau ASN di Majalengka supaya memperhatikan peraturan terkait netralitas dalam Pemilu dan Pilkada.  Sebab,  bagi yang melanggar akan dijatuhi sanksi.

Ia juga meminta Panitia  Pengawas Pemilu (Panwaslu) Majalengka bekerja secara profesional dan mencermati secara serius keterlibatan PNS atau ASN dalam Pilkada.

“Netralitas PNS adalah persoalan serius. Panwaslu seharusnya konsen betul pada masalah ini,” pungkas Cece. (C3)

Berita Terkait