Revisi UU Minerba, Pengamat : Penuh Kepentingan Freeport
Jakarta, LintasParlemen.com–Rencana Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono yang menginginkan merevisi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang memuat rentan waktu bagi perusahaan pertambangan untuk mengajukan perpanjangan izin kepada pemerintah, dianggap hanya sebagai alasan untuk mengakomodir kepentingan perusahaan tambang yang selama ini jelas telah melakukan pelanggaran.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengungkapkan, apa yang diwacanakan oleh Dirjen Minerba tersebut penuh dengan kepentingan dan hanya ingin menyelamatkan perusahaan yang selama ini melanggar UU Minerba.
Menurut Yusri, sebaiknya Dirjen Minerba jangan banyak beretorika saja soal perlunya revisi UU Minerba. untuk melakukan perubahan ketentuan perpanjangan IUP dibolehkan 5 tahun sebelum kontrak habis untuk kepastian hukum.
“Karena faktanya revisi ini terkesan hanya lebih mementingkan mau menyelamatkan status kontrak Karya PT Freeport dan PT Newmount yang telah diberikan izin eksport konsentrat yang sudah melanggar UU minerba,” papar Yusri, Jumat (18/3).
Terkait wacana relaksasi mineral mentah oleh pejabat sektor ESDM, Yusri menyebut hal tersebut merupakan sikap pengkhianatan terhadap konstitusi. Pasalnya, langkah tersebut justru dinilainya hanya akan mematikan semangat program hilirisasi industri mineral dan terkesan tidak melindungi investor yang beritikad baik dan patuh terhadap UU Minerba.
“Sehingga adalah sesat dan khianat terhadap konstitusi sikap pejabat ESDM yang sok serius kerja tapi untuk kepentingan asing,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dalam Revisi Undang Undang (UU) No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), Pemerintah akan memberi rentang waktu yang jauh lebih lama kepada pihak perusahaan untuk memperpanjangan izin pertambangan.
Sebagai mana diatur dalam UU No 4 tahun 2009 tersebut, bahwa pihak investor bisa mengajukan dan mendapat perpanjangan kontrak paling cepat 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir.
Menurut Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, rentang waktu tersebut tidak cukup bagi investor untuk mempertimbangkan dan mengevaluasi dalam memutuskan kebijakan perusahaan.
“Kami menginginkan agar ada perpanjangan waktu yang agak luang dalam rangka waktu pengajuan izin, jadi kita menginginkan tidak 2 tahun tapi minimal 5 tahun supaya lebih panjang lagi, supaya pertimbangan investasi perusahaan lebih mempunyai ruang untuk mempertimbangkan atau mengevaluasi,” tutur Gatot dalam seminar Indonesia Mining Outlook di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru Jakarta, Rabu (16/3/2016) lalu.
Lebih lanjut kata Gatot hal tersebut adalah sebagai bentuk upaya pemerintah memberi kepastian hukum dalam pengelolaan mineral dan batubara di Indonesia.
“Dalam hal revisi undang undang, kita mencoba bagaimana untuk merumuskan izin ini agar ada kepastian hukum,” pungkasnya.