Revisi UU Pilkada Tidak Jelas, Peta Koalisi Gaduh

 Revisi UU Pilkada Tidak Jelas, Peta Koalisi Gaduh

kota dan kursi dalam Pilkada Serentak

Jakarta, Lintasparlemen.com–Rangkaian tahapan pemilihan kepala daerah 15 Februari 2017 akan di mulai dua bulan lagi, tetapi belum ada sinyal revisi Undang-Undang Pilkada akan segera tuntas. Ini bisa menyebabkan ketidakpastian bagi penyelenggara, partai dan pasangan calon yang akan berkompetisi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap, revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, atau yang lebih dikenal dengan UU Pilkada, segera dibahas.

“Kami berharap, revisi sudah selesai dan diundangkan (paling lambat) bulan Mei karena pada akhir Mei tahapan pembentukan petugas pemilihan ad hoc sudah harus dimulai,” kata komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Jakarta Sabtu (26/3/2016).

Setelah tahapan pembentukan panitia ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU juga sudah harus bersiap menjalankan tahapan penyerahan dukungan pasangan  calon perseorangan yang dimulai pada 13 Juli. Ini akan diikuti dengan tahapan selanjutnya yang berlangsung seperti verifikasi dukungan calon perseorangan dan persiapan pembukaan pendaftaran untuk pasangan calon dari jalur partai politik.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pemerintah sebagai pengusul revisi UU Pilkada seharusnya sudah memperhitungkan kerangka waktu penyelenggaraan  tahapan pilkada. Molornya pembahasan revisi UU Pilkada bisa mengganggu penyelenggara sekaligus menimbulkan ketidakpastian bagi pihak-pihak yang ada didaerah.

“Penyelenggara berada di antara ketidakpastian aturan. Peta koalisi pencalonan juga bisa gaduh karena di satu sisi, KPU punya kerangka waktu untuk proses pencalonan, sementara aturannya bisa jadi akan berubah, entah diperberat atau dipermudah,” kata Titi.

Seperti diketahui, saat ini, terdapat wacana untuk mengubah syarat dukungan pencalonan, baik untuk calon perseorangan maupun calon yang diusung partai politik.

(Kompas)

 

Facebook Comments Box