Rifqinizamy Karsayuda Ingatkan Dana Otsus Aceh Berakhir 2027: RUU Pemerintahan Aceh Urgent Dibahas di DPR

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pihaknya di Komisi II DPR RI menyoroti dana otonomi khusus (Otsus) untuk Daerah Istimewa Aceh akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.
Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, alasan pihaknya ingin Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh penting untuk segera dibahas. Padahal, RUU Pemerintah Aceh perlu dibahas di lembaga DPR RI.
“Sekadar informasi 2027 habis dana otsusnya Aceh kalau tidak diperpanjang. Itu ceritanya kenapa RUU Pemerintahan Aceh itu menjadi urgent untuk dibahas di DPR,” kata Rifqinizamy dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Senin (28/4/2025).
Rifqinizamy menerangkan, Komisi II hanya bisa menunggu Pimpinan DPR RI memutuskan terkait waktu dimulainya pembahasan RUU tersebut di parlemen. Di mana keputusan soal waktu dimulainya pembahasan suatu revisi UU harus melalui rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
“Kapan dibahas apakah diserahkan ke kami atau nanti diproses di pansus atau badan legislasi. Tapi kalau mau lebih cepat nanti Bu Wakil Mendagri, nanti pemerintah segera saja usulkan draf revisi UU Pemerintahan Aceh,” tegasnya.
Sebagai informasi, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah memohon Komisi II DPR RI menindaklanjuti rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Menurut Fadhlullah, kepastian soal pembahasan dan penyelesaian RUU Pemerintahan Aceh diperlukan agar keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh dapat terjamin.