RUU Kesehatan Bakal Terintegrasi dengan 13 UU di Sektor Kesehatan

 RUU Kesehatan Bakal Terintegrasi dengan 13 UU di Sektor Kesehatan

JAKARTA – Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas mengungkapkan RUU soal Kesehatan akan mengintegrasikan 13 (tiga belas) undang-undang terkait kesehatan. Mulai dari tenaga kesehatan, penyediaan alat kesehatan, proses distribusi dokter, hingga pendidikan kedokteran.

“Dengan menggabungkan undang-undang itu akan jauh lebih mudah untuk kita koordinasikan. Omnibus kesehatan ini dengan menggabungkan sekian banyak undang-undang ya, mungkin ada 13 undang-undang yang akan kita gabungkan menjadi satu,” kata Supratman seperti rilis disampaikan pada Lintas Parlemen, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Supratman mengaku, hal tersebut sempat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat menggelar Raker dengan Menteri Kesehatan (Menkes) dan RDP dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam rangka Penyusunan RUU tentang Kesehatan.

Menurut Supratman, penggabungan undang-undang dalam bentuk omnibus law tersebut untuk mempermudah koordinasi dalam bidang kesehatan dengan mengintegrasikan sistem kesehatan nasional. Bahkan ia menyebut, omnibus law kesehatan ini sebagai bagian untuk membangun arsitektur kesehatan di Indonesia.

“(RUU tentang Kesehatan) adalah bagian dari upaya parlemen dan juga nanti mungkin dengan pemerintah, untuk melihat bagaimana kita membangun sebuah sistem yang sangat integratif. Mulai dari tenaga kesehatannya, tenaga medis nya, kefarmasiannya, penyediaan alat kesehatannya sampai kepada proses distribusi, baik itu dokter, termasuk di bidang pendidikan. Jadi, bukan hanya (mengatur persoalan) teman-teman di bidang kesehatan. Kita mau menata (arsitektur kesehatan itu, Pak,” terangnya.

Politisi asal Dapil Sulawesi Tengah ini menuturkan, dengan mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Indonesia kesulitan menghadapi krisis kesehatan. Karenanya, pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional.

“Menurut saya dengan pengalaman Covid-19 itu penting kita lakukan (perbaikan sistem kesehatan nasional). Tapi tataran implementasinya, khusus terbatas kepada BPJS yang terkait dengan tugas program yang menyangkut sistem jaminan kesehatan nasional. Itu mungkin yang ada singgungannya,” lanjutnya.

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, berkaca dari sistem keuangan dunia yang ada standar baku dan protokolnya, maka alangkah baiknya dalam sistem kesehatan pun dibentuk protokol yang jelas.

“Karena arsitektur kesehatan kita tidak sama dengan arsitektur keuangan dunia yang berlaku. Dalam institusi keuangan ada protokol yang jelas. Nah, ini yang belum kita punya. Membentuk sebuah lembaga yang persis sama di bidang keuangan,” pungkas Supratman.

Editor: Habib Harsono

Berita Terkait