Safaruddin Tinjau Penegakan Hukum di Kaltim, Soroti Tantangan Kawasan IKN
BALIKPAPAN – Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menegaskan komitmen DPR untuk memperkuat sistem penegakan hukum yang adil, profesional, dan berpihak pada perlindungan masyarakat. Hal itu disampaikan saat memimpin kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (5/3/2026).
Dalam kunjungan tersebut, tim Komisi III DPR RI menggelar pertemuan bersama pimpinan aparat penegak hukum di daerah, termasuk Kapolda Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi, serta pimpinan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran mereka.
Safaruddin menjelaskan, kunjungan kerja ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR untuk memastikan sistem penegakan hukum di berbagai daerah berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, Kalimantan Timur memiliki posisi strategis karena menjadi wilayah penyangga sekaligus kawasan utama pembangunan Ibu Kota Nusantara.
“Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus memperkuat sistem penegakan hukum yang berkeadilan, responsif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat,” ujar Safaruddin.
Ia menilai Kalimantan Timur menghadapi berbagai tantangan hukum yang cukup kompleks, terutama seiring percepatan pembangunan di kawasan IKN. Tantangan tersebut meliputi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek strategis nasional, hingga kejahatan di sektor sumber daya alam seperti pertambangan dan kehutanan.
Selain itu, Safaruddin juga menyoroti ancaman peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur perbatasan dan pelabuhan, serta meningkatnya kejahatan siber dan praktik pencucian uang yang semakin canggih.
Menurutnya, dalam situasi tersebut aparat penegak hukum harus menjadi garda terdepan untuk memastikan pembangunan berjalan secara bersih dan bebas dari praktik korupsi maupun kejahatan terorganisasi.
Ia juga mengingatkan bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan internal, termasuk perlunya penguatan reformasi kelembagaan, modernisasi sistem berbasis teknologi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Safaruddin menyinggung pula istilah yang sempat ramai di masyarakat, yakni “no viral, no justice”. Ia menilai fenomena tersebut harus menjadi bahan refleksi bagi aparat penegak hukum agar keadilan tidak bergantung pada tekanan publik atau viral di media sosial.
“Keadilan tidak boleh bergantung pada apakah sebuah kasus menjadi viral atau tidak. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, profesional, dan berlandaskan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Safaruddin juga menyinggung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2025 yang mulai berlaku pada 2026. Menurutnya, aturan baru tersebut membawa perubahan penting dalam mekanisme penyidikan dan penuntutan, termasuk penguatan prinsip due process of law serta perlindungan terhadap hak tersangka, korban, dan saksi.
Ia berharap penerapan regulasi baru tersebut dapat memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum sekaligus meningkatkan kualitas sistem peradilan pidana di Indonesia.