‘Sebagai The Guardian of The Constitution Kita Berharap MK Tetap konsisten’

JAKARTA – Sekjen DPP PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi ikut angkat suara terkait pro dan kontra sistem pemilu legislatif yang terbaik akan diterapkan di pemilu serentak 2024 mendatang. Bagi Habib Aboe, sistem pemilu proporsional terbuka masih layak diterapkan.
Untuk itu, Habib Aboe berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan atau Judicial Review terkait sistem pemilu tersebut. Bahkan, Habib Aboe ‘meminta’ MK menolak judicial review yang diajukan salah satu kader partai.
“Sudah seharusnya Judicial Review soal permohonan kembali ke sistem Pemilu menggunakan proporsional tertutup itu ditolak oleh Mahkamah Konsitusi. Karena sudah sewajarnya MK konsisten dengan putusannya sebelumnya,” kata Habib Aboe seperti keterangan tertulisnya diterima Lintas Parlemen, Jakarta, Kamis (5/1/2023) kemarin.
“Saya melihat putusan MK Nomor: 22-24/PUU-VI/2008, memiliki pertimbangan bahwa sistem pemilu tidak boleh merampas daulat rakyat. Tidak boleh juga sistem tersebut menjelma menjadi menjadi oligarki partai politik,” sambung Habib Aboe.
Habib Aboe mengutip kembali pertimbangan kembali ‘Adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat terwujud harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilih’.
Politisi asal Dapi Kalimantan Selatan ini menguraikan, MK telah menafsirkan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 sebagai kedaulatan tertinggi di tangan rakyat, sehingga dalam berbagai kegiatan pemilu, rakyat langsung memilih siapa yang dipercayainya.
“Sebagai the guardian of the constitution kita berharap MK akan tetap konsisten, tegak lurus dan tidak melupakan Ratio decidendi yang telah dibuat. Sehingga tidak akan mengambil keputusan berbeda dengan putusan MK yang sebelumnya. Hal ini untuk menjaga konsistensi terhadap tafsir konstitusi di Indonesia,” tutup Habib Aboe.