Sekda Pemprovsu : KPK Ikut Rekomendasi Kenaikan Tunjangan TPPNS
MEDAN, LintasParlemen.com – Terkait dengan kenaikan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Hasban Ritongan selaku Sekda Pemprovsu mengatakan, bahwa kenaikan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) didasari untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajarannya.
“Dengan penambahan kesejahteraan itu diharapkan kinerjanya meningkat, produk kerjanya meningkat. Bahkan kedepan kita juga harus berbasis kinerja, jadi penambahan itu akan disesuaikan dengan produktivitas kinerjanya,” ujar Hasban di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (29/4/2016) kemarin.
Ia juga menambahkan, bahwa KPK juga ikut merekomendasi rencana kenaikan tunjangan PNS tersebut sebagai langkah pencegahan atas terjadinya tindak korupsi.
“KPK juga ikut merekomendasi, ini merupakan bagian dari langkah pendekatan pada kesejahteraan. Dan TPPNS ini pendekatan bukan pada golongan, namun jabatan. Artinya semua dapat, tapi besarannya yang berbeda” ujarnya.
Kenaikan tunjangan TPPNS di lingkungan Pemprov Sumut didasari setelah ditetapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2016 pada 10 Maret lalu. Dalam Pergub tersebut, dilampirkan bahwa TPPNS diberikan kepada ASN mulai Jabatan Pelaksana hingga Jabatan Pimpinan Tinggi Madya mendapatkan kenaikan tunjangan TPPNS mulai tahun ini. Dan pemberian berdasarkan beberapa kategori, antara lain tempat bertugas, beban kerja, serta kelangkaan profesi.
Hal ini sedikit berbeda dengan Pergub Nomor 7 Tahun 2014 lalu, tahun ini TPPNS juga diberikan pada ASN yang jabatannya masuk pada ketegori kelangkaan profesi, yaitu Jabatan Perencana. Dimana untuk Jabatan Perencana Pertama mendapatkan TPPNS Rp 2,5 juta per bulan, sedangkan untuk Jabatan Perencana Utama mendapat sekitar Rp 3,7 juta per bulan.
Dari beberapa penerima TPPNS tersebut, nantinya akan mendapatkan kenaikan yang cukup signifikan, yakni eselon II/A antara lain Sekretaris Daerah setara Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Satpol PP, Sekretaris Dewan atau setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Kenaikan TPPNS Sekretaris Daerah sebanyak Rp 20 juta per bulan. Jika tahun lalu hanya Rp 30 juta per bulan, maka saat ini Sekretaris Daerah Pemprov Sumut mendapat TPPNS sebanyak Rp 50 juta per bulan.
Sebelumnnya, usai megisi acara di Aula Martabe Lantai II Kantor Gubernur Sumut pada Kamis (28/4/2016) lalu Pelaksana tugas Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi selaku stakeholder penetapan Pergub ketika ditanya mengenai kenaikkan tunjangan TPPNS tersebut, ia enggan berkomentar.
[Indra Abdilla Arief]