Selain Kasus Banjir, Pekanbaru Dikenal Sebagai Negeri Seribu Parkir

 Selain Kasus Banjir, Pekanbaru Dikenal Sebagai Negeri Seribu Parkir

PEKANBARU– Belum selesai masalah Penanganan Banjir dan Perbaikan Infrastruktur, Kota Pekanbaru kembali mendapat julukan baru, yakni Negeri Seribu Parkir.

Berbagai permasalahan semakin dirasakan masyarakat, pasca peralihan kepemimpinan dari Walikota definitif Dr Firdaus ST MT hingga akhir jabatannya yang diisi oleh Penjabat (PJ) Walikota Muflihun S.STP M.AP.

Melihat kondisi tersebut, induk Organisasi Kepemudaan (OKP) yang menghimpun seluruh elemen Kepemudaan dan Kemasyarakatan ambil sikap.

Adalah Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau.

Melalui Sekretaris DPD I Miftahul Syamsir, induk Organisasi Kepemudaan itu Menyoroti berbagai sikap “Memble” yang ditunjukkan PJ Wako Pekanbaru, Muflihun S.STP M.AP.

“Coba anda bayangkan! Beliau itu Lulusan IPDN Lho, mestinya pintar mengelolah struktur Pemerintahan, ini sudah lebih 100 hari kerja, kok masih Jalan ditempat saja? bahkan kelihatannya semakin merosot. Mau dibawa kemana Kota Pekanbaru ini?” tanya Miftahul Syamsir.

Sekretaris KNPI Riau itu lagi-lagi menegaskan, bahwa terkait kebijakan dalam menaikkan Tarif Parkir sudah sangat menyalahi aturan. Pemko dibawah PJ Muflihun justru mempertontonkan Kebodohannya dan bahkan cenderung masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Hallo Pak Uun! Mau anda apa sih? Kalau tak becus Ngurus kota ini jangan sok-sok an jadi PJ Wako! yang milih anda itu siapa? Pak GUBRI saja tak mengakui anda, bukan nama anda yang di-usulkan. Inilah yang namanya Hukum Karma, angguk-angguk macam orang bingung, tiba-tiba menikung orang tua sendiri” kesal UUL, sapaan akrab Sekretaris KNPI Provinsi Riau itu.

Terakhir, UUL kembali mempertanyakan keputusan UUN dan Pemko Pekanbaru, terkait Rujukan dalam menaikkan Tarif Parkir di Kota Pekanbaru.

“Hallo pak UUN, Hallo Pak! Jangan pura-pura Pekak! Maksud pak UUN apa? Naikkan Tarif Parkir Rujukannya apa? Kan bukan hanya Peraturan Walikota (PERWAKO) Nomor 41 tahun 2022 saja! karena Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 14 tahun 2016 terkait Tarif Parkir belum di Cabut. Tolong bapak Jelaskan!” ungkap UUL didampingi Tim Advokasi Hukum DPD KNPI Provinsi Riau.

Hingga berita ini diterbitkan, Jum’at (7/10/2022) selaku Sekretaris KNPI Riau, UUL hanya katakan bahwa nilai Perda jauh lebih tinggi daripada sekedar Perwako. Artinya, kalau ada suatu kebijakan yang sifatnya ganda, maka yang diutamakan dulu harus Perda, bukan justru Perwako. Karena Perda melibatkan para Anggota Dewan yang telah memperoleh Aspirasi dari Masyarakat, sementara Perwako itu hanya sekedar otoritas Walikota saja.

“Ayo Pak Wako UUN, sadarlah!!! Jangan mau tersesat dengan kebijakan pemimpin terdahulu anda, nanti jadi masuk Jurang. Pak UUN mestinya bisa lebih Bijak terkait kebijakan Tarif Parkir itu. Kota ini sudah sangat dipenuhi tukang Parkir, yang Legal maupun Ilegal. Ratusan Juta Penghasil perhari, tapi yang diuntungkan hanya Pengelola saja, sementara Rakyat jadi Sengsara dibuatnya. Beli obat Paramex di Apotek hanya 2 ribu rupiah, sementara parkir mobil 3 ribu, parkir motor 2 ribu, itupun kalau dikasih kembalian. Pokoknya ngeri pak. Kota seribu Parkir” akhir UUL, menutup pernyataan persnya.

Laporan: Rudi

Editor: Habib Harsono

 

Berita Terkait

2 Comments

  • Siapapun masyarakat berhak memberikan kritik yang membangun terhadap pemerintah tp tidak menyerang secara personal…mari kita sama sama membangun kota Pekanbaru ke arah yang lebih baik

  • Siapapun masyarakat berhak memberikan kritik yang membangun terhadap pemerintah tp tidak menyerang secara personal…mari kita sama sama membangun kota Pekanbaru ke arah yang lebih baik..

Comments are closed.