Tags : Berpikir

Hukum

‘Dalam Kasus Nuril, Mahkamah Agung tidak Berpikir Agung’

JAKARTA –  Ketua Hukum & HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Razikin Juraid menilai keputusan Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan amnesti Baiq Nuril Maqnun melalui surat nomor R-28/Pres/07/2019 adalah sesuatu yang melampaui kebekuan hukum formil dan itu merupakan bentuk perlindungan negara terhadap ketidakadilan pada perempuan. Razikin yang juga alumni Universitas Indonesia (UI) ini menjelaskan, Kasus yang menimpa Baiq […]Lanjut baca