Terdakwa Kasek Cabul Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

 Terdakwa Kasek Cabul Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Mahmid.

BUTON, Terdakwa Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 1 Wolowa, Hamili yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri beberapa waktu lalu akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Rabu (7/6/2017) sekitar pukul 16.00 WITA.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Mahmid mengatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan kalau terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal itu sesuai dengan fakta dipersidangan sehingga oleh tim majelis hakim dengan yakin memvonis bebas terdakwa.

“Karena memang pembuktiannya dari jaksa penuntut umum tidak terbukti, jadi memang majelis hakim menilai tidak terbukti maka dibebaskan,” kata Mahmid diruang kerjanya, Kamis (8/6/2017).

Menurutnya hal yang tidak bisa dibuktikan oleh penuntut umum terutama unsur melakukan kekerasan dan pemaksaan kepada saksi korban dan sesuai dengan Undang-undang KUHAP jika hakim tidak memiliki minimal dua alat bukti dan hakim memiliki keyakinan seseorang itu tidak bersalah orang tersebut dibebaskan demi hukum.

“Terutama unsur melakukan kekerasan dan pemaksaan kepada saksi korban untuk melakukan cabul itu sama sekali tidak terbukti,” jelasnya.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Hamrullah mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji putusan itu melalui upaya hukum yaitu kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Hal itu diatur dalam KUHAP pada Pasal 245 Ayat 1 yang menyatakan permohonan kasasi yang disampaikan pemohon kepada panitra pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dalam waktu 14 hari sesuai putusan pengadilan diberitahukan kepada terdakwa.

“Terhadap putusan hakim yang menyatakan terdakwa divonis bebas dari dakwaan, penuntut umum memiliki kewajiban untuk melakukan upaya hukum kasasi di MA,” kata Hamrullah di ruang kerjanya, Kamis (8/6/2017).

“Meski begitu, kami tetap menghormati putusan pengadilan tersebut dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku di negara kita ini, dan yang perlu diingat bahwa kasus ini belum memiliki ketentuan hukum tetap atau inkrah karena kami masih lakukan kasasi, dan kami yakin perkara ini nantinya akan terbukti di MA,”sambungnya.

Sementara itu, paman korban, Arman mengatakan, pihaknya tidak menerima putusan tersebut yang memvonis bebas terdakwa. Karena menurutnya terdakwa pada sidang sebelumnya telah mengakui bahwa mencium korban. Namun pada saat sidang putusan malah divonis bebas, ada apa?

“Kami tidak terima putusan itu karena telah menciderai hati keluarga kami, seharusnya dia (Terdakwa) harus dihukum seberat-beratnya karena telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan anak kami,” katanya dengan nada tegas.

Pihaknya lanjut Arman, akan mengadukan hal tersebut ke Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Indonesia untuk mendapat perhatian serius karena korban masih dibawah umur yang telah mendapatkan perlakuan bejat dari terdakwa.

“Kami juga akan ajukan ini di Komnas Perlindungan Anak karena anak kami ini adalah korban dan sekarang mengalami trauma,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa beberapa waktu lalu diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri di ruang kelas saat jam mengajar berlangsung dengan dalih sebagai bentuk kasih kasing. Terdakwa yang kini di amankan di Klas II A Baubau juga sebelumnya dituntut Tujuh tahun oleh JPU Kejari Buton. (ALI)

 

Berita Terkait