Usai Terbakar Depo Pertamina, Maman Abdurrahman Minta Tak Beri Izin Dirikan Bangunan di Wilayah Objek Vital

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman kembali angkat suara terkait terbakarnya Depo Pertamina, Plumpang, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Kali ini Maman mendorong pemerintah provinsi, kota/kabupaten selaku pemberi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk membangun adanya daerah penyangga (buffer zone), khususnya di wilayah yang berdekatan dengan objek vital.
Menurut Maman, itu untuk mengantisipasi munculnya kembali permasalahan sosial, dampak dari adanya kebakaran seperti yang terjadi di Depo Pertamina, Plumpang, beberapa waktu lalu. Maman minta pemerintah tak memberi izin membangun bangunan di wilayah objek vital.
“Saya meminta kepada kepala daerah yang notabenenya selaku pemberi kebijakan agar ke depan tidak lagi memberikan izin (mendirikan) bangunan di wilayah-wilayah objek vital. Perlu ada buffer zone, agar tidak ada lagi pembangunan di wilayah yang berbahaya,” ujar Maman seperti keterangan tertulis diterima wartwan, Ahad (19/3/2023).
Maman mengaku, persoalan itu pernah dibahas di Komisi VII DPR RI saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Komisi VII DPR RI ke Provinsi Bali. Kunspik tersebut dalam rangka untuk memperkaya masukan mengenai rancangan revisi RUU Minyak dan Gas (RUU Migas) yang sedang dibahas oleh Komisi VII.
Politisi Fraksi Golkar ini mengingatkan agar persoalan buffer zone ini dapat menjadi bahan masukkan untuk RUU Migas yang sedang dibahas. Pasalnya, Tim Kunjungan Kerja Legislasi Komisi VII DPR RI memandang penting faktor keamanan pada objek vital nasional termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan BBM. Keberadaan buffer zonesangat penting bagi obyek vital nasional (Obvitnas), seperti Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di seluruh Indonesia.
“Sudah seharusnya tidak ada bangunan di sekitaran objek vital, karena ini sangat membahayakan. Untuk itu pembangunan objek vital harus berdiri jauh dari pemukiman masyarakat,” pungkas Maman.
