Usulan Disetujui DPR, KPPU Punya Kewenangan Menyadap
Jakarta, Lintasparlemen.com–Usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar diberikan kewenangan menyadap seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketua Komisi VI Farid Alfauzi mengatakan, kewenangan menyadap telah dicantumkan dalam draf revisi Undang-undang KPPU yang telah rampung dibahas di internal komisi.
“Sudah masuk Prolegnas,” katanya di Kabupaten Bangkalan, Sabtu, (2/3/2016).
Tidak dijelaskan apakah kewenangan sadap KPPU sama dengan KPK atau terbatas pada hal-hal tertentu saja. Menurut Farid, meski telah masuk Prolegnas, disetujui tidaknya pasal penyadapan itu bergantung persetujuan pemerintah.
“Kami akan berupaya agar pemerintah menyetujui KPPU punya kewenangan menyadap.”tuturnya
Selain penyadapan, banyak perubahan mendasar lain di KPPU. Misalnya terkait denda tertinggi yang semula Rp 25 miliar dinaikkan menjadi Rp 1 triliun. Struktur jabatan tertinggi di Kesekretariat Jenderal KPPU nantinya akan diisi Eselon I dan bertanggungjawab langsung pada presiden.
“Kami optimis undang-undang KPPU rampung tahun ini,” ungkap Farid.
Ia menambahkan, jika revisi undang-undang disahkan KPPU akan menjadi lembaga yang ideal dari yang ada sekarang. Karena jauh sebelum revisi aturan KPPU, Komisi VI telah melakukan studi banding ke negara-negara Asia, Eropa dan benua Amerika yang memiliki lembaga sejenis dan berkinerja baik.
“Kami studi banding ke Jepang dan Amerika.”tutupnya
(tempo)