Wah, Kolaka Utara Masuk Zona ‘Merah’ Pelanggaran Pengelolaan Dana Desa

 Wah, Kolaka Utara Masuk Zona ‘Merah’ Pelanggaran Pengelolaan Dana Desa

Masjid Agung Kolaka Utara

Jakarta, LintasParlemen.com— Pengelolaan dan Penggunaan Dana Alokasi Desa (DAD) di sejumlah Desa di Kolaka Utara ditengarai penuh praktek pelanggaran dan indikasi korupsi serta kongkalikong.

Hasil riset yang dilakukan oleh Public Policy Network (PPN) dengan mengambil beberapa sample penelitian di beberapa daerah, ditemukan sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan oleh instansi terkait, khususnya kepala desa dalam mengelola dan menggunakan anggaran dana desa.
“Misalnya di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara yang menjadi salah satu daerah yang memiliki transparansi dan tingkat akuntabilitas yang sangat buruk dalam pengelolaan dana desa. Daerah ini menjadi zona merah ” ujar Rizal Pausi, Direktur Eksekutif Public Policy di Jakarta, Senin (11/4/2016).

Rizal membeberkan, beberapa desa di Kolaka Utara malah dalam melakukan penyusunan LPJ Dana Desa tahun 2015 tidak mengindahkan Undang-Undang. Padahal, mestinya pengelolaan dana desa harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar akuntasi pemerintahan.

“Belum lagi Permendagri dan Peraturan Bupati,” ujarnya.

Bahkan, dalam penyusunan Perdes tahun 2015 dan 2016 ditemukan banyak Kepala Desa yang tidak melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes). Padahal, aparatur dan masyarakat desa harus menyadari bahwa dana tersebut membutuhkan pengelolaan yang profesional.

“Ironisnya, malah kami temukan di Kolaka Utara, di beberapa desa ditemukan ada pengerjaan fisik yang dilakukan padahal belum ada desain RAB untuk tahun 2016,” ungkapnya.

Rizal menyebut, temuan tersebut bukan tidak mungkin melibatkan beberapa instansi terkait di pemerintah daerah Kolaka Utara.

” Misalnya BPMD. BPMD di Kolaka Utara sepertinya hanya diam melihat masalah ini. Jangan-jangan ada oknum di BPMD yang terlibat. Kita sementara usut lebih jauh terkait kongkalikong ini,” jelasnya.

Seperti diketahui, KPK bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk mengawasi alokasi dan pencairan Dana Desa di tingkat pusat. Kerja sama itu dilakukan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tramsigrasi (Kemendes PDT), dan Kementerian Keuangan.

Presiden RI, Jokowi juga telah mengingatkan agar para kepala dan perangkat desa berhati-hati dalam melakukan perencanaan dan pengelolaan dana desa. Ia menekankan, kedua tahapan itu harus benar-benar disiapkan secara baik. Jika tidak, ucapnya, maka uang akan beredar di tempat-tempat yang bukan semestinya.

“Saya setuju dengan Gubernur Jawa Tengah. Kalau mendapatkan anggaran tahun depan Rp1,2 miliar misalnya, tulis ‘menerima anggaran dari pemerintah Rp1,2 miliar’ digunakan untuk apa, tulis, irigasi berapa, jalan berapa. Tempel di papan informasi di setiap RT dan RW. Ini keterbukaan,” ujarnya beberapa waktu yang lalu di Jawa Tengah.

Facebook Comments Box