Wow.. BPK Temukan 4 Triliun Kerugian Negara di SKK Migas
JAKARTA, LintasParlemen.com— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara di SKK Migas sebesar 4 triliun.
Pemeriksaan BPK terhadap perhitungan bagi hasil migas pada SKK Migas tahun 2014 menemukan penyimpangan yang menakjubkan. Lembaga auditor negara ini menemukan penyimpangan yang dilakukan 7 KKKS.
“Hasil pemeriksaan BPK atas perhitungan bagi hasil migas pada SKK Migas menunjukkan antara lain terdapat biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery pada 7 wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama senilai Rp 4 triliun,” ujar Harry Azhar Azis, pekan lalu di Jakarta.
Berdasarkan data yang dihimpun TeropongSenayan, ke 7 KKKS adalah Conoco Phillips Indonesia Inc Ltd (Wilayah Kerja South Natuna Ada B), Conoco Phillips (Grissik) Ltd ( Wilayah Kerja Corridor), PT Chevron Pasific Indonesia ( Wilayah Kerja Rokan).
Selanjutnya adalah PT Pertamina EP ( Wilayah Kerja Eks Pertamina Blok), CNOOC SES Ltd (Wilayah Kerja South East Sumatera), Total E&P Indonesie dan INPEX Corporation (Wilayah Kerja Mahakam) dan Premier Oil Natuna Ada BV (Wilayah Kerja Natuna Sea A).
Secara keseluruhan pemeriksaan yang dilakukan auditor BPK mengungkapkan 58 temuan permasalahan. Terdiri 1 kelemahan sistem pengendalian, 57 berupa ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya ada pejabat yang tidak melakukan tugas verifikasi dan pembayaran sesuai kontrak.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan beberapa hal kepada SKK Migas. Antara lain agar melakukan koreksi cost recovery pada FQR tahun 2015 serta memperhitungkan tambahan bagian negara. Juga memberikan peringatan kepada pejabat yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
[TS]