Ini Alasan Buruh PT Smelting Gresik Mogok Kerja!

 Ini Alasan Buruh PT Smelting Gresik Mogok Kerja!

Ketua PUK SPL FSPMI PT Smelting, Zaenal Arifin saat menggelar konfrensi pers di Jakarta, Selasa (9/3/2017)

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Ketua PUK SPL FSPMI PT Smelting, Zaenal Arifin menyampaikan pihaknya Mogok kerja karena janji diingkari oleh pihak perusahaan. Ia menilai permasalahan berawal di bulan April 2016 dengan adanya tindakan dlskriminasi yang menaikkan gaji pekerja sebesar 5 persen.
Saat dilakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-8 pada tanggal 28 November 2016 hingga 6 Januari 2017 justru draft PKB yang diusulkan oleh pengusaha isinya berupa
pengurangan kesejahteraan dan peraturan yang merugikan pekerja.
Untuk diketahui, PT Smelting berdiri 1996 dengan design awal mengolah 90 ton/jam konsentrat tembaga PT Freeport untuk menghasilkan 200.000 Ton Tembaga per tahun. Dan di tahun 2016, PT  Smelting Gresik mampu meningkatkan kapasitas produksinya menjadi lebih dari 140 Ton/Jam konsentrat tembaga untuk bisa menghasilkan 300.000 ton tembaga/tahun.
“Saat meningkatnya produksi mencapai itu, namun
sebagian besar di PHK. Ini tentunya menimbulkan kekecewaan bagi kami sebagai pekerja Indonesia terhadap Management PT. Smelting yang di pimpin oleh Mr. Tetsuro Sakai dan Mr. Hideki Hirokawa,“ ujar Zaenal pada konferensi pers di hotel PURI Mega selasa (7/3/2017) kemarin.
Zaenal menyampaikan, saat berakhimya perundingan PKB ke-8 6 Januari 2017 lalu, Pengusaha dan Serikat Pekerja belum mencapai kesepakatan dan berakhir deadlock. Serikat Pekerja PT Smelting melayangkan surat pemberitahuan hak mogok kerja kepada Pengusaha pada tanggal 9 Januari 2017. Katanya
“Para pekerja di tanggal 19 Januari 2017 akan melaksanakan mogok kerja namun dihalang-halangi oleh management PT Smelting dengan melakukan pelarangan masuk ke dalam lingkungan perusahaan dan menyiapkan 700 orang polisi di depan perusahaan,” jelasnya.
“Selama mogok kerja berlangsung Management PT Smelting yang dipimpin oleh Mr. Tetsuro Sakai dan Mr. Hideki Hirokawa melakukan intimidasi tidak hanya kepada pekerja namun juga kepada keluarga dari pekerja yang melakukan mogok kerja,” sambungnya.
Dalam lntimidasinya, lanjutnya, pekerja mendapatkan surat peringatan (SP) yang berujung pada PHK sepihak. Parahnya lagi, para pekerja tersebut gajinya tidak dibayar. Intimidasi tak hanya sampai di situ, akses kesehatan bagi pekerja dan keluarga dihentikan.
Zaenal berharap, pihak pengusaha dan management PT Smelting berkomitmen terhadap PB dan PKB dengan tidak melakukan langkah diskriminatif terhadap para pekerja.
“Selain itu, pekerja menuntut agar pengusaha mencabut semua tidakan intimidasi terhadap pekerja dan keluarganya yang melakukan mogok kerja. PT. Smelting senantiasa mentaati dan berkomitmen terhadap PB maupun PKB yang sudah disepakati oleh karenanya merupakan kewajiban pengusaha dan management PT Smelting untuk berkomitmen terhadap hal yang sudah ditandatangani dan disepakati,” jelasnya. (Jodira)
Facebook Comments Box