FS: Regulasi Perlindungan Hutan Masih Lemah!
Jakarta, LintasParlemen.com–Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai regulasi yang ada saat ini terkait perlindungan hutan dari kasus kebakaran masih sangat lemah dan perlu segera dilakukan penyempurnaan.
Firman pun meminta pemerintah mestinya segera membuat sistem perencanaan pencegahan kebakaran hutan di Indonesia.
“Dan ada juga sanksi-sanksi peraturan perundang-undangan yang masih lemah, ini juga harus diperbaiki regulasinya. oleh karena itu, perlengkapan sebagus apapun tetapi kalau regulasinya tidak diperbaiki itu semua mubazir,” ujarnya di Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Firman mengungkapkan, langkah preventif yang harus ditempuh pemerintah tak hanya early warning system. Namun, sebuah early warning system yang diikuti sebuah green strategy yang terpadu.
Ia menjelaskan, saat ini memang pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap regulasi yang terkait mengenai perlindungan hutan dari kasus kebakaran. Ia menilai regulasi yang ada saat ini belum mampu dan terkesan justru memiliki banyak kekurangan sehingga masih sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu dalam melakukan pembakaran hutan.
“Itu yang menjadi tugas pokok pemerintahan ini. untuk mencapai ke arah sana, harus ada suatu evaluasi terhadap regulasi yang ada. Sekarang ini, kalau saya lihat regulasinya masih lemah, karena ada undang-undang yang masih ada celah untuk dimanfaatkan masyarakat melakukan pembakaran hutan, yaitu UU 32 tahun 2006 atau 2009 kalau tidak salah, membolehkan membakar hutan seluas 2 hektar,” pungkasnya.
“Itu kata kunci bagaimana regulasi di tingkat atas, bagaimana green strategynya, bagaimana sistem, kemudian kesiapan manajemen sumber daya manusia dan sarana pendukung,” ujar Sekjen Depinas Soksi ini.
Menurut Firman yang juga Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR mengatakan, langkah preventif yang harus ditempuh pemerintah tak hanya early warning system. Namun, sebuah early warning system yang diikuti sebuah green strategy yang terpadu.
“Sudah saya sampaikan berkali-kali kepada pemerintah dan teman-teman dpr, tetapi kemudian kenapa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak aware dengan masalah regulasi yang masih tumpang tindih,” ujar Ketum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP) ini.
Malah kecenderungannya lebih kepada menyusun undang-undang yang baru, yang sebetulnya tidak begitu urgen dibandingkan melakukan revisi terbatas terhadap tumpang tindih UU yang sudah ada ini.
Ada UU yang overlapping, lanjut Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR ini, ada kewenangan yang sudah cukup bagus diatur oleh kehutanan. Namun, ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan waktu itu belum menyatu dengan kehutanan, malah membuat UU yang justru melemahkan lingkungan hidup itu sendiri.
“Judulnya bagus, tetapi di dalamnya ada pasal yang membolehkan membakar seluas 2 hektar,” ungkapnya.
1 Comment
[…] Sumber: LINTASPARLEMEN […]
Comments are closed.