UU PSDK Disahkan, Sugiat Dorong Sosialisasi Masif ke Daerah

 UU PSDK Disahkan, Sugiat Dorong Sosialisasi Masif ke Daerah

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sugiat Santoso [instagram]

LP JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) menjadi undang-undang merupakan wujud nyata keberpihakan negara kepada saksi dan korban kejahatan.

Ia menjelaskan, RUU PSDK terdiri atas 12 bab dan 78 pasal yang memuat penguatan perlindungan bagi saksi dan korban, termasuk penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurutnya, rampungnya pembahasan aturan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem perlindungan hukum nasional.

“Kami, khususnya di Komisi XIII DPR, mendorong agar sosialisasi dari UU PSDK bisa lebih digalakkan,” kata Sugiat usai Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, undang-undang tersebut mengatur perluasan perlindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana.

Perlindungan tidak hanya diberikan kepada saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli yang selama ini juga berpotensi menghadapi ancaman.

Selain itu, LPSK ditetapkan sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Lembaga tersebut juga diperkuat melalui pembentukan perwakilan di daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Sugiat menambahkan, dalam RUU PSDK juga diatur mengenai kompensasi bagi korban, yakni ganti rugi yang diberikan oleh negara apabila pelaku tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya.

“RUU ini juga mengatur dana abadi korban, yakni dana yang disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban,” katanya.

Ia berharap seluruh ketentuan dalam undang-undang tersebut dapat direalisasikan secara optimal oleh lembaga penegak hukum. Menurutnya, keberhasilan aturan baru ini sangat bergantung pada implementasi di lapangan.

“Yang paling penting dari pengesahan ini adalah realisasi pelaksanaan dari setiap poin-poin yang ada di UU PSDK tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui RUU PSDK untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?” kata Puan, yang kemudian dijawab “setuju” oleh seluruh peserta rapat.

RUU PSDK sebelumnya telah rampung dibahas pada pembicaraan tingkat satu dalam rapat kerja yang digelar Komisi XIII DPR RI pada Senin (13/4).

[Rdh]

Facebook Comments Box