18 Tahun Usia Kebakaran Hutan Indonesia, Mulai Tumpang Tindih UU hingga Kurangnya Pengawasan Pemerintah

 18 Tahun Usia Kebakaran Hutan Indonesia, Mulai Tumpang Tindih UU hingga Kurangnya Pengawasan Pemerintah

Saat Presiden Joko Widodo di turun tangan menangani kebakaran hutan di Indonesia

JAKARTA, LintasParlemen.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menilai undang-undang mengenai kehutanan terjadi tumpang tindih. Karena itu, Baleg DPR meminta agar sejumlah undang-undang tersebut dikaji dan dievaluasi kembali.

Hal tersebut disampaikan Firman usai memimpin kunjungan kerja Baleg ke Provinsi Riau. Anggota Komisi IV DPR itu menyesalkan kebakaran hutan di Indonesia terus berlangsung dan kini sudah berusia 18 tahun.

Namun, lanjut Ketum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP) ini, pemerintah belum menemukan solusi agar kebakaran hutan itu bisa segera diselesaikan. Dab tidak lagi terjadi kebakaran hutan tiap tahunnya, yang menyensarakan rakyat hingga memakan korban jiwa.

“Pihak dari Kementerian Kehutanan harus masuk (menangani kebarakaran hutan ini, red). Selama yang dilakukan pemerintah itu benar, saya rasa kita di Indonesia menganut aspek hati nurani saja. Persoalan-persoalan dan regulasi yang ada, harus diharmonisasi minimal 6 UU,” kata Firman menyampaikan dari Riau.

Menurut Sekretaris Dewan Pakar DPP Partai Golkar ini menyebutkan, Kebakaran hutan dan lahan tahun lalu kerugian mencapai triliunan rupiah dan angka itu sangat besar. Sehingga kejadian tersebut harus dicegah sedini mungkin agar kebakaran hutan dan lahan tidak terulang kembali.

Politisi senior Golkar itu mengungkapkan, langkah pemerintah dalam menanggulangi kebakaran hutan memang tidak mampu menyelesaikan pemasalahan yang ada. Karena dalam UU yang ada tidak mendukung langkah preventif tersebut.

“Problemnya di kita, saat kebakaran tidak dilakukan langkah-langkah preventif sebelum terjadi kebakaran. Apalagi tidak ada anggaran yang bisa digunakan karena memang aturannya bahwa penganggaran itu dilakukan setelah bencana sudah terjadi. Ini problem kita. Karena itu, maka yang utama ini yang saya kira jadi pekerjaan utama dari dewan dengan melakukan membahas kembali UU yang banyak tumpang tindih ini,” paparnya.

Firman menyampaikan bahwa penyebab kebakaran hutan tersebut diakibatkan kurangnya pengawasan pemerintah dalam mengimplementasikan undang-undang kehutanan yang ada. “Pemerintah kita dalam menjalankan UU itu kurang optimal,” ujarnya.

“Padahal, ada lima undang-undang yang berkaitan dengan kehutanan. Namun dalam implementasinya terdapat berbagai kendala dengan perbedaan ancaman hukuman terhadap pelaku pembakar hutan,” pungkasnya. (Sanika)

Berita Terkait

1 Comment

Comments are closed.