26 Warga Cengkareng Terancam Kehilangan Hak Pilihnya, Kok Bisa?

 26 Warga Cengkareng Terancam Kehilangan Hak Pilihnya, Kok Bisa?

Ketua Panwaslu Jakbar Puadi bersama Panwaslu Jaksel Ari Mashuri saat KPU DKI gelar rekap DPT kemarin

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Ketua Panwaslu Jakarta Timur Puadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan 26 warga Kelurahan Cengkareng Timur terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya.

Itu terjadi arena pihak KPU Jakarta Barat di tingkat kelurahan Cengkareng Timur tidak memasukan 26 nama warga itu ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurut Puadi, pihak KPU dalam ini, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Cengkareng Timur telah lalai menjalankan tugasnya secara profesional sebagai penyelenggara pemilu.

“Itu akibat kelalaian PPS Cengkareng Timur sehingga ada 26 warga yang punya hak pilih terancan tidak masuk DPT,” ujar Puadi seperti keterangan tertulisnya pada lintasparlemen.com, Jakarta, Jumat (7/4/2017) dini hari tadi.

Rencananya, lanjut Puadi, Panwaslu Jakarta Barat akan memanggil PPS Cengkareng Timur itu disebabkan kelalaiannya tak memasukan 26 nama warga itu ke dalam daftar DPT pada pemungutan suara di Pilkada DKI Putaran II, (19/4/2017) mendatang.

“Karena itu Panwas Jakbar akan melakukan kajian setelah memanggil PPS Cengkareng Timur, karena ini menyangkut hak warga negara, khususnya DKI dalam demokrasi Pilkada,” terang Puadi.

Saat Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno memimpin rapat pleno untuk menetapkan DPT Pilkada DKI Putaran II

Untuk itu, jika nanti PPS tersebut terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Tak tertutup kemungkinan pihaknya meminta KPU Jakarta Barat mengevaluasi kinerja PPS itu sesuai aturan yang berlaku.

“Jika setelah panwas Jakbar memanggil PPS itu dan benar adanya kelalalain. Maka panwas akan merekomendasikan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja PPS, demi terwukudnya penyelengara pilkada yang berkualitas,” jelas Puadi.

Apalagi, terangnya, sejumlah anggota PPS Cengkareng Timur terkesan menghambat pengesahan rekap DPT di Jakarta Barat. “Ada kesan PPS ini menghambat proses rekap,”
pungkasnya.

Sebagai informasi, saat ini Jumat (7/4/2017) pukul 00.43 WIB KPU DKI Jakarta sedang  menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat provinsi. Rapat pleno itu menjadi lanjutan setelah pleno penetapan DPT tingkat kota yang digar sebelumnya. (PUU)

Facebook Comments Box