Perpu No 1 2017, Justru Lebih besar untuk domestik dalam negeri

 Perpu No 1 2017, Justru Lebih besar untuk domestik dalam negeri

JAKARTA – Direktur Indef Eni Sri Hartati mengatakan, masalah Perpu Nomor 1 tahun 2017  tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan di Indonesia. Di mana Perpu ini merupakan kelanjutan dari peraturan sebelumnya.

Salah satu pertukaran antar negara yang diuji adalah informasi Automatic Exchange of Information (AEoI).

“Coba kita lihat apa bunyi Perpunya. Dominasi dari Perpu itu sekali lagi justru lebih besar untuk domestik atau dalam negeri. Ini yang mesti diberikan klasifikasi juga,” Eni dalam acara Seminar dan buka puasa KMI bertema “Upaya Mendongkrak Penerimaan Pajak di Tengah Rendahnya Kepatuhan Kewajiban Perpajakan di Hotel Centrury Park, Kamis (8/6/2017).

“Lalu mengapa kok ini tiba-tiba ada satu, bukan mungkin bukan cuma zuhuzon. Mungkin bahkan traumatik karena apa kita lihat misalnya tax amnesty kemarin,” ujarnya.

Sebagai informasi, tax amnesty tujuannya disetujui oleh pemerintah dan juga DPR sebagai momentum. Selain itu ruang yang cukup besar untuk repatriasi  karena ujung-ujungnya domestik lagi yang mendapatkan yang dari target.

“Consideran rumusan ayat rumusan Pasal itu berdasarkan keutamaan atau kepentingan.  Coba lihat consideran yang semacam itu konsideran nomor berapa? Dan pajak itu konsideran pertama. Lebih awal daripada ini daripada yang pertukaran informasi dan sebagainya,” jelas Eni.

“Artinya ini nggak masalah untuk tujuan pajak. Cuma yang menjadi soal kita harus membedakan terlebih dahulu persoalan optimalisasi penerimaan pajak atau tidak tercapainya target penerimaan pajak kita ini sebenar persoalan utamanya apa?,” Sambungnya. (JODIRA)

Facebook Comments Box