Ketua Bawaslu: Pengawas Harus Bisa Mengidentifikasi Potensi Pelanggaran Pra Masa Kampanye

 Ketua Bawaslu: Pengawas Harus Bisa Mengidentifikasi Potensi Pelanggaran Pra Masa Kampanye

Ketua Bawaslu RI Abhan dan Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi

JAKARTA – Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan kegiatan pengawasan pemilu perlu terus dilakukan meski dilakukan di luar masa kampanye. Khususnya terkait mengidentifikasi potensi pelanggaran pemilu pra kampanye.

Hal itu disampaikan Abhan Abhan saat menyampaikan materi tentang kewenangan dan kewajiban pengawas pemilu dalam pengawasan pra masa kampanye di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (9/3/2018) kemarin.

“Pengawas harus bisa mengidentifikasi potensi pelanggaran di pra masa kampanye. Seperti contoh kampanye di luar jadwal,” kata Abhan seperti dikutip dari situs resmi Bawaslu DKI.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi DKI Puadi yang mendampingi Abhan menjelaskan, sebelum masa kampanye perlu mengawasi iklan yang ada di sejumlah media.

Alasan itu, pihaknya di Bawaslu DKI terus melakukan kerjasama dengan lembaga penyiaran (KPI) dalam pengawasan terhadap iklan kampanye.

“Bawaslu membuat gugus tugas di dalam kampanye ini dengan KPI, Dewan Pers, dan KPU. Karena ada beberapa hal yang tidak menjadi kewenangan Bawaslu langsung, soal pemberitaan di media massa cetak atau elektronik yang menjadi wilayah Komisi Penyiaran dan Dewan Pers,” terang Puadi.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut diadakan untuk mensosialisasikan pengawasan dalam tahap kampanye Pemilu.

Pada kegiatan tersebut dihadiri panwascam se-provinsi DKI Jakarta dan perwakilan dari partai politik peserta Pemilu tahun 2019 mendatang. (P2)

 

 

Facebook Comments Box