Kebijakan Anies-Sandi Soal Tanah Abang untuk Ciptakan Keadilan Ekonomi

 Kebijakan Anies-Sandi Soal Tanah Abang untuk Ciptakan Keadilan Ekonomi

Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Anies Baswedan dan Sandiaga Uno

Oleh: Musni Umar, Sosiolog dan Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta

Salah satu masalah besar yang dihadapi Indonesia ialah ketidakadilan ekonomi.

Bukan rahasia umum lagi bahwa ekonomi Indonesia dikuasai oleh segelintir orang yang sering disebut konglomerat.  Kondisi demikian telah menciptakan kesenjangan sosial ekonomi yang luar biasa dan ketidakadilan yang melawan sila kedua dan sila kelima dari Pancasila.

Sejatinya mereka yang dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah untuk memimpin Indonesia di semua tingkatan (Presiden-Wakil Presiden, Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota),  termasuk semua wakil rakyat yang duduk di parlemen (DPR, DPD, DPRD Prov., Kabupaten dan kota) mewujudkan keadilan sosial dalam bidang ekonomi, tetapi yang banyak terjadi adalah sebaliknya.

Tidak sedikit yang berkolaborasi dengan mereka yang sudah kuat untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Kasus Tanah Abang

Masalah Tanah Abang merupakan salah satu lokasi perdagangan di DKI yang amat penting di tata.  Pertama, pusat perdagangan yang sangat ramai.  Pembeli datang dari berbagai daerah di Indonesia dan bahkan dari manca negara.  Akan tetapi sangat semrawut dan lalu lintas tidak teratur sehigga selalu macet.

Kedua, perdagangan di Tanah Abang mempunyai putaran ekonomi yang besar, tetapi makin lama pengusaha pribumi makin terpinggirkan karena mereka tidak  mampu menyewa gedung tempat berdagang yang cukup representatif yang banyak didatangi pembeli.  Pemerintah DKI cq PD Pasar Jaya menempatkan mereka (PKL/PKM) di Blok G  yang sumpek, panas dan nyaris tidak ada pembeli yang mau datang berbelanja ke lokasi itu.

Ketiga, banyak preman,  petugas dan aparat yang memanfaatkan kondisi kesemrawutan di Tanah Abang untuk mengais keuntungan, misalnya membiarkan kopaja, metro mini dan mikrolet untuk ngetem menunggu penumpang dan para PKL/PKM berdagang disembarang tempat dengan dugaan ada imbalan bagi rezeki. Kondisi yang teratur dengan mengoperasikan bus trans Jakarta explorer yang dilakukan Anies-Sandi  tidak dikehendaki karena memutus rezeki mereka.

Penataan Tanah Abang

Penataan Tanah Abang tahap awal dan brsifat sementara,  tujuannya, pertama, memberi tempat berdagang kepada  PKL/PKM sehingga mereka bebas dari  pungutan liar.

Kedua, memihak kepada mereka yang lemah terutama pengusaha kecil pribumi dalam upaya mewujudkan sila kedua dan sila kelima dari Pancasila.

Ketiga, dalam rangka mengurangi kesenjangan sosial ekonomi yang luar biasa besar di DKI.

Dilawan Pihak Tertentu

Kebijakan pemihakan yang dilakukan Gubernur Anies dan Wagub Sandi terhadap wong cilik dilawan keras  berbagai pihak termasuk belakangan ini Ombudsman.  Dalam berbagai pemberitaan dengan judul provokatif
#Anies Tak Patuhi Ombudsman Soal Tanah Abang Di Nonjob-kan#.

Tidak masuk akal,  kebijakan yang bertujuan mewujudkan keadilan ekonomi dilawan dan bahkan diancam mau dilengserkan. Lebih aneh lagi bagi saya rekomendasi Ombudsman mutlak harus dijalankan dengan alasan maladminstrasi jika tidak, Anies akan dilengserkan.

Alasan mereka karena melanggar Undang-undang Lalu Lintas.  Kalau mau jujur yang lebih tinggi kedudukannya dalam sistem hukum kita Panca Sila atau undang-undang?

Menurut saya, sudah saatnya kita bekerja sama dengan Gubernur Anies dan Wagub Sandi untuk mewujudkan Pembukaan UUD 1945 khususnya  memajukan kesejahteraan umum dan sila kedua dan sila kelima dari Panca Sila.

Harus diakui,  undang-Undang yang dibuat sarat dengan berbagai kepentingan politik, sehingga kita akan gagal membangun bangsa Indonesia dan menghadirkan keadilan ekonomi jika kita tidak segera kembali merujuk kepada Pembukaan UUD 1945 dan Panca Sila dalam membangun Indonesia.

Allahu a’lam bisshawab

Facebook Comments Box