Kesibukan Anggota DPR dan Nasib Parpol Islam

 Kesibukan Anggota DPR dan Nasib Parpol Islam

Oleh: Musni Umar, Sosiolog dan Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta

Pada 27 Maret 2018 selaku Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta didampingi Gamari Sutrisno, Wakil Rektor Bidang Kerjasama  dan Bambang Marwoto, Dekan Fakultas Farmasi, bersilaturrahim dengan Ketua Komisi X DPR RI Dr. Djoko Udjianto.

Sebelum bersilaturrahim dengan Pak Djoko, saya bertemu dengan banyak politisi di DPR seperti Ketua Badan Legislasi DPR RI, para Wakil Ketua Komisi X dan beberapa anggota DPR RI dari berbagai partai politik.

Kesibukan Luar Biasa

Para anggota DPR dari berbagai partai politik bercerita tentang  kesibukan mereka yang luar biasa di tahun politik 2018 dan 2019.

Tahun ini 2018 setiap daerah yang mengadakan pemilihan kepala daerah, jika partai politik tempat mereka bernaung, mencalonkan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota dalam pemilihan kepala daerah di 171 daerah pemilihan, maka para anggota DPR diperintahkan oleh partai mereka melalui fraksi masing-masing di DPR untuk turun ke masyarakat guna menyukseskan calon kepala daerah yang diusung partai mereka.

Setiap turun ke masyarakat harus mengadakan  berbagai kegiatan di daerah yang dikunjungi.  Maka tingkat kesibukan anggota DPR luar biasa karena yang dibina dan dikunjungi tidak hanya daerah pemilihan mereka,  tetapi juga di 171 daerah pemilihan di seluruh Indonesia.

Dalam kaitan itu,  kesiapan dana dan  kesehatan setiap anggota DPR  amat  diperlukan untuk menunjang kegiatan yang luar biasa dari semua anggota DPR.

Nasib Parpol Islam

Salah satu persoalan yang diperbincangkan ketika bertemu dengan para anggota DPR adalah proyeksi hasil pemilu legislatif 2019.

Menurut Pak Djoko Udjianto, anggota DPR dari Partai Demokrat, hasil pemilu 2019 diperkirakan hanya 7 partai politik yang bisa mempunyai perwakilan di DPR.  Setidaknya ada tiga alasan yang mendasari.

Pertama, parliamentary threshold (ambang batas parlemen) sebesar 4 persen sangat berat dipenuhi.  Maksudnya hanya partai politik peserta pemilu yang mendapatkan 4 persen suara sah secara nasional yang akan mendapatkan kursi di parlemen (DPR).  Ini tidak mudah mencapainya bagi partai politik yang sedang berkonflik dan partai politik Islam yang sumber dananya terbatas.

Kedua, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sangat menguntungkan partai besar.  Misalnya penghitungan suara hasil pemilu 2019 tak obahnya the winner takes all.  Tidak lagi menggunakan bilangan pembagi pemilih seperti pemilu 2014.

Padahal sistem lama banyak memberi keuntungan kepada  calon anggota DPR dari partai politik Islam. Sistem baru ini sangat menguntungkan bagi partai besar seperti PDIP dan Partai Golkar.

Ketiga, para pemilih sangat pragmatis, tidak memegang idiologi, agama, apa lagi miskin dan kurang pendidikan.  Kondisi masyarakat seperti ini sangat menyulitkan partai politik Islam untuk penetrasi kepada masyarakat bawah karena memerlukan modal besar.

Cara Mengatasi

Besarnya tanggungjawab yang dibebankan kepada para anggota DPR harus menyadarkan jangan sampai mencari dana tambahan dengan jalan korupsi untuk memenuhi kewajiban dari partai.

Selain itu partai politik Islam, berdasarkan berbagai hasil survei masih di bawah 4 persen dari perolehan suara nasional, jadikan sebagai pemicu dan pemacu untuk bekerja lebih keras di banding pemilu 2014 dan pemilu sebelumnya karena ancaman tantangan hambatan dan gangguan yang dihadapi sangat besar.  bangkitlah dan bangunlah kader-kader  partai politik Islam dengan bekerja keras menggalang pemilih dengan semoyan tak ada hari tanpa menggalang supaya rakyat memilih partai-partai politilk Islam.

Allahu a’lam bisshawab

Facebook Comments Box