Gegara Korona, Kewenangan DPR Diamputasi oleh Jokowi

 Gegara Korona, Kewenangan DPR Diamputasi oleh Jokowi

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR/ Anggota Komisi III DPR

Kewenangan DPR diamputasi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona.

Pada pasal 2 Perpu tersebut, hampir semua kewenangan penganggaran diambil alih oleh pemerintah, mulai dari menentukan defisit, menentukan besaran belanja wajib, melakukan pergeseran anggaran, menerbitkan surat utang, memberikan pinjaman, sampai memberikan hibah.

Semua bisa diatur sendiri oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR. Lantas buat apa kita membahas kerangka ekonomi makro dan kebijakan keuangan, sedangkan semua kewenangan itu sekarang diambil alih oleh pemerintah.

Harus kita ketahui bersama, perpu ini berlaku sejak diundangkan, dan Menkumhan telah mengundangkan tanggal 31 Maret 2029 kemarin, akhirnya saat ini sudah efektif berlaku.

Selain itu, Perpu tersebut juga memangkas banyak Kewenangan kita. Pada Pasal 28 Perpu tersebut kewenangan DPR dalam MD 3 banyak di  preteli, Beberapa pasal dihapus, yaitu Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182.

Artinya DPR sudah tidak memiliki kewenangan membahas penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN.

Selain itu kewajiban bahwa APBN yang disetujui oleh DPR terperinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program, juga lagi lagi mengikat, karena pasal ini dihapus.

Kewenangan lain DPR Untuk pengaturan penyesuaian ekonomi makro yang disebutkan dalam pasal 182 juga dihapuskan.

Ini menunjukkan bahwa banyak sekali kewenangan budgeting DPR yang dipangkas oleh Perpu No 1 Tahun 2020 tersebut. Saya berharap kita semua menyadari dengan situasi ini.

Saya yakin, kita semua ingin memberikan dukungan keungan terbaik buat rakyat. Namun demikian, tentunya tidak dengan cara seperti ini, bukan dengan cara mem by pass parlemen, namun duduk bareng dengan DPR dan kita berikan dukungan terbaik untuk rakyat.

Sejak hari pertama masuk pada masa sidang kali ini, saya sudah mengajak agar DPR mengoptimalisasi peran menemani pemerintah dalam menghadapi situasi krisia yang timbul akibat Corona ini.

Jangan sampai ada penumpang gelap yang memanfaatkan situasi dan menggarong keuangan negara seperti BLBI. Kita sudah pernah punya pengalaman pahit saat uang negara dirampok oleh segelintir orang.

Pemerintah dan DPR adalah dua sisi mata uang yang harus berjalan bersama dalam menjalankn tugas kenegaraan, jadi jangan dihilangkan kewenangan yang ada pada salah satu sisinya.

Jakarta, 2 April 2020

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR/ Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi

Facebook Comments Box