Desak Revisi Aturan Pilkades, Wabup Pangkep Undang Forkopimda Rapat Bersama dengan HMI

 Desak Revisi Aturan Pilkades, Wabup Pangkep Undang Forkopimda Rapat Bersama dengan HMI

PANGKEP – Dalam dialog yang diikuti oleh forkopimda Kab. Pangkep dengan Himpunan Mahasiswa Islam MPO Cabang Pangkep di ruang rapat Wakil Bupati Kab. Pangkajene dan kepulauan pada Hari Rabu, 8 September 2021, (09.30 WITA)

Merupakan dialog lanjutan yang dilaksanakan sebelumnya di ruang rapat B DPRD Kab. Pangkep dengan tema pembahasan muatan materi perda Pangkep no. 5 tahun 2021 tentang Pilkades dan perbup pangkep no. 22 tahun 2021 tentang Pilkades.

Awi Mantan Ketua HmI MPO Cab. Pangkep yang turut hadir dalam dialog tersebut mengatakan bahwa yang kami gugat adalah munculnya syarat tambahan dalam Perda dan Perbup tersebut yang berpotensi mengurangi dan menghalangi Hak dan Kewenangan konstitusional warga negara yaitu pasal 16 ayat 1 huruf n pada perda tersebut dan pada perbup terdapat pada pasal pasal 8, pasal 36 dan pasal 38.

Selain pasal-pasal tersebut ada beberapa hal-hal dalam lampiran tersebut yang turut kami kritik, antara lain model B.III.3.Tambahan, model B.III.4.Tambahan dan Model III.G.Tambahan. surat-surat tersebut seharusnya tidak dijadikan sebagai syarat wajib bagi calon kepala desa tapi dijadikan sebagai bahan evaluasi oleh Bupati untuk menentukan arah kebijakan sebagai mana diatur dalam Permendagri no. 46 tahun 2016 tentang laporan kepala desa. Muhammad Fajri

Khusus di dlm Perda 5/2021 pasal 16 ayat 1 huruf (n). Saya setuju kades incumbent tidak dimasukkan dalam ayat ini disamping karena tidak ada orangnya juga seperti yang dikatakan oleh teman-teman HmI jalurnya masuk dalam rana pekerjaan yg alurnya kalau salah/tidak patuh/melanggar ke sanksi jabatan samasekali bukan mencegat/menggugurkan menjadi calon kades atau tidak mendapatkan rekomendasi. (H. Syahruddin Anggota Pansus Pilkades DPRD Pangkep)

Hal-hal yang dikritisi dalam Perbup (sebagai aturan pelaksanaan Perda) dari penjelasan beberapa Kadis semuanya mempunyai rujukan sehingga kami akan mengolah bersama sebagimana masukan rekan-rekan HMI dengan ketentuan dalam Perda/Perbup tersebut sinkron dan sesuai aturan yang lebih tinggi.

Intinya bagaimana agar ketentuan/syarat-syarat pencalonan kades dll tidak terhalangi dengan aturan yang tidak benar/berdasar. Semoga harapan-harapan tersebut bisa teramkum semuanya. Lanjut Syahruddin anggota DPRD F-Gerindra. (NAS)

Facebook Comments Box