Reposisi Polri di Bawah Kemendagri: Upaya Tingkatkan Keamanan dan Efektivitas Otonomi Daerah

 Reposisi Polri di Bawah Kemendagri: Upaya Tingkatkan Keamanan dan Efektivitas Otonomi Daerah

Dr. Abdul Haris Fatgehifon, M.Si, Peneliti Kajian Keamanan dan Sosial Universitas Negeri Jakarta dan Alumni Security and Social Studies Universitas Kebangsaan Malaysia

Oleh: Dr. Abdul Haris Fatgehifon, M.Si, Peneliti Kajian Keamanan dan Sosial Universitas Negeri Jakarta dan Alumni Security and Social Studies Universitas Kebangsaan Malaysia

Kata Polisi dari segi etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia yang berarti pemerintahan negara kota, dari pengertian etimologis, mengandung makna filosofi kehadiran polisi untuk mewujudkan keamanan ketertiban sosial dari masyarakat dalam suatu wilayah atau kota.

Pemerintahan Kota, daerah tidak bisa menjalankan layanan publik dengan baik, kalau tidak tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polri, sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia, sangat tepat jika diusulkan berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dimana guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang lebih efektif. Usulan ini memerlukan perumusan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri agar tugas dan tanggung jawab Polri lebih selaras dengan kebutuhan daerah.

DPR RI sebagai inisiator RUU ini harus sensitif terhadap isu-isu substansial yang menjadi pokok permasalahan, sehingga dapat menghasilkan regulasi yang memperkuat desentralisasi dan otonomi daerah, serta meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam era Otonomi Daerah, Provinsi, Kabupaten Kota, mendapatkan kewenangan dan kesempatan untuk memajukan pembangunan daerah, salah satu kewenangan pemerintah Daerah, baik tingkat Provinsi, kebupaten/kota, yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Provinsi dan Kabuaten/Kota, memiliki tugas penanaganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayahnya serta penegakan Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur, Bupati, Walikota.

Selama ini dirasakan oleh warga masyarakat, pemerintah daerah tidak maksimal dalam menjalankan kewenangan yang dimilikinya dalam penanganan gangguan ketentramanan dan ketertiban, ini bisa dilihat dengan tingginya berbagai kasus kriminalitasi di berbagai daerah, kasus pembunuhan, pemerkosaan, minuman keras, curanmor, geng motor. Masyarakat semakin khawatir saat beraktifitas di ruang-ruang publik.

Dalam era otonomi daerah pemerintah daerah jangan hanya berlomba membangunan berbagai fasilitas umum, semua tidak ada artinya kalau masyarakat tidak terlindungi, kehilangan rasa aman, selalu berada dalam ancaman kriminalitas geng motor, termasuk Tindakan kriminalitas seperti Klitih.

Mestinya Pemda berlomba untuk menciptakan wilayahnya Zero Kejahatan, sebagaimana Keinginan baik Presiden Jokowi yang akan menciptakan di Ibu Kota Nusantara, dimana diharapkan IKN Zero Kejahatan.

Yang menjadi pertanyaan besar besar, kenapa pemerintah daerah gagal meciptakan rasa aman bagi masyarakat, salah satu penyebabnya, karena pemda tidak memiliki kewenangan atas kepolisian, Polisi Pamong Praja memiliki SDM dan kewenangannya yang terbatas.

Otonomi Daerah dapat terlaksana dengan baik jika Polisi dikembalikan ke dalam Kementerian dalam Negeri sebagaimana diawal kemerdekaan Indonesia. Tugas Utama Polisi adalah menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat sama dengan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah.

Polisi yang terpisah dengan Kemendagri memunculkan inefisiensi anggaran, misalnya disaat Pemda membutuhkan kepolisian untuk pengamanan, Pemda harus menyiapkan anggaran, yang belum tentu tersedia dalam mata angaran Pemda.

Marilah kita belajar dari negara negara maju seperti Inggris dan Amerika Serikat, dimana pemerintah daerah, Walikota, memiliki kewenangan atas kepolisian. Masyakat merasakan kehadiran polisi, polisi benar-benar memberikan rasa aman, nyamana, bagi masyakat. Polisi hadir untuk memberikan layanan publik kepada masyakat tanpa melihat stratifikasi sosial masyarakat.

Jangan sampai polisi hanya memberikan layanan dan jaminan keamanan hanya kepada pejabat atau elit politik, elit pemodal, sebagaimana yang ditulis Plato dalam bukunya Politeia.

Facebook Comments Box