Mukhamad Misbakhun Apresiasi Pertemuan Pelaku Industri Asuransi Gelar Forum Indonesia Insurance Summit (IIS) 2025

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengapresiasi pertemuan dari para pelaku industri asuransi termasuk stakeholder dalam sebuah forum Indonesia Insurance Summit (IIS) 2025. Forum IIS ini menjadi wadah bagi seluruh pihak asuransi bersama-sama berpikir dalam mengembangkan industri asuransi Indonesia yang lebih baik di masa mendatang.
Sehubungan dengan acara itu, Misbakhun meminta industri asuransi Indonesia perlu mengantisipasi situasi makroekonomi yang dinamis. Tantangan bagi industri asuransi di masa akan datang tidaklah mudah, di mana ada sejumlah ketidakpastian ekonomi global dan nasional.
“Subtopiknya sangat relevan. Mereka melibatkan seluruh stakeholder, dari pemerintah, DPR juga ditanya. Kemudian mereka juga meng-update tidak hanya asuransi dalam skala nasional, tapi juga regional dan internasional baik regulasi maupun praktis terhadap isu-isu yang aktual,” kata Misbakhun kepada wartawan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Sebagai informasi, forum IIS 2025 adalah inisiatif kolaboratif dari Dewan Asuransi Indonesia (DAI) bersama lima asosiasi anggotanya; Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), serta Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI).
Di 2025 ini, forum IIS bertemakan “Reimagining the Future of Insurance: Innovation for a Sustainable Future“. Mengingat tema itu sebagai bentuk komitmen industri untuk mendorong inovasi dan keberlanjutan secara menyeluruh. IIS 2025 terdiri dari rangkaian kegiatan yang berlangsung selama empat hari.
Untuk itu, ia mengaku pihak DPR memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem industri asuransi di Tanah Air. Dalam hal ini, Komisi XI DPR RI secara khusus mendapat mandat dari undang-undang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap otoritas dan pelaku industri asuransi, sehingga sektor industri ini. Pengawasan tersebut juga mencakup pada aspek perlindungan konsumen yang memiliki produk asuransi.
Di akhir keterangannya, Misbakhun ikut membicarakan terkait rencana pemberlakuan kebijakan asuransi wajib yang telah ada mandatnya di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pihak DPR RI masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait bagian mana saja asuransi yang diwajibkan.
“Kita (DPR RI) dukung lah itu untuk mengembangkan dan membangun supaya masyarakat terlindungi, industrinya tumbuh, dan memberikan kontribusi secara makro di ekonomi,” pungkas Misbakhun asal Dapil Jawa Timur II.