Anak Papua Menggugat (APM) Gelar Aksi Unjuk Rasa: Sampaikan Tuntutannya soal Raja Ampat…
JAKARTA – Anak Papua Menggugat (APM) Melaksanakan aksi Demostrasi di 2 lembaga negara sekaligus yaitu kementerian ESDEM dan Mabes Polri.
Masa aksi membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan Save Raja Ampat, Papua Bukan Tanah Kosong sebagai simbol perlawanan dari aktifitas pertambangan yang hari ini masih terus dilakukan oleh PT.Gag. Dalam orasinya Natan Kuwan menegaskan untuk kementerian ESDEM untuk Mencabut IUP dari PT. Gag.
“Kami akan terus mendatangi kantor ini (Kantor Kementerian ESDEM) untuk menyampaikan aspirasi kami untuk segara cabut itu IUP dari PT.Gag kami adalah basis pertahanan terakhir dari masyarakat Papua untuk menyuarakan masalah ini kami akan terus berjuang dan menggelar aksi berjilid – jilid,” tegas Natan dalam orasinya, Jakarta, Senin (16/6/2025).
APM berharap bahwa aksi yang mereka lakukan ini dapat menjadi simbol bahwa kondisi papua hari ini terkhusus wilayah raja Ampat tidak baik-baik saja.
Usai menggelar aksi di Kementerian ESDEM masa aksi bergerak menuju mabes polri dan langsung melaksanakan aksi di sana, pada kesempatan ini Natan Kuwan menyerukan kepada Mabes Polri untuk segera melakukan proses penyelidikan terhadap isu pertambangan ini. Baginya, bukan tanpa sebap beberapa hari yang lalu Komnas HAM telah mengeluarkan pernyataan bahwa masalah pertambangan nikel di Papua terkhusus di Raja Ampat.
“(Ini) adalah pelanggaran Ham, masih dalam momen yang sama KPK juga telah mengendus bau ada praktek Korupsi dalam masalah pertambangan ini . Menyusul dia keterangan lembaga resmi negara ini Natan Kuwan menegaskan kepada mabes polri selaku salah satu pilar penegak hukum di negara ini untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan,” terang Natan.
“Saya mendesak mabes polri untuk segara lakukan proses penyelidikan terhadap masalah ini Sebap data dari Komnas HAM dan KPK merupakan sebuah sinyal bahwa ada sekelompok orang yang tengah mengambil keuntungan sepihak dari pertambangan nikel ini pihak kepolisian harus melaksanakan Fungsinya sebagai penegak hukum agar tercipta Negara hukum yang berdaulat tidak tunduk pada kepentingan segelitir orang,” tutupnya.