Jarnas Prabowo-Gibran Dukung Perpres Sawit: Berantas Ilegal, Lindungi Petani

 Jarnas Prabowo-Gibran Dukung Perpres Sawit: Berantas Ilegal, Lindungi Petani

JAKARTA — Jaringan Nasional (Jarnas) For Prabowo–Gibran menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengembalian Aset Negara. Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum Jarnas, H. Nasaruddin, SH, MH, pada Jumat, 31 Juli 2025.

Nasaruddin menilai, implementasi Perpres ini penting sebagai langkah korektif dalam penataan ulang lahan-lahan perkebunan sawit ilegal di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau. Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 2,2 juta hektare lahan sawit di Riau tidak memiliki izin resmi. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8 juta hektare berada dalam kawasan hutan, sementara sisanya tersebar di lahan Areal Penggunaan Lain (APL) tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU).

“Kondisi ini menjadikan Riau sebagai provinsi dengan persoalan sawit ilegal terbesar di Indonesia,” tegas Nasaruddin.

Sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengelolaan kembali aset negara, Jarnas menyatakan dukungan terhadap PT Agrinas Palma Nusantara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi mandat mengelola lahan sitaan negara. Namun, Nasaruddin menekankan bahwa penanganan lahan harus dilakukan secara adil dan proporsional.

Ia meminta Satgas Pengembalian Kawasan Hutan (PKH) agar tetap melindungi petani kecil agar tidak menjadi korban atas ketidaktegasan negara selama ini. Bahkan, petani kecil perlu dilibatkan melalui kelompok koperasi Merah Putih agar dapat mengelola kebunnya sendiri.

Penanganan lahan juga diminta dilakukan dengan pendekatan dialog dan koordinasi bersama tokoh masyarakat serta RT/RW setempat, guna menghindari gejolak sosial. Sementara itu, terhadap lahan yang dikuasai oleh cukong atau pengusaha besar tanpa izin, Jarnas menuntut ketegasan pemerintah agar dilakukan penyitaan dan pengelolaan langsung oleh Agrinas.

“Jangan sampai pelaku-pelaku lama yang telah mengambil keuntungan secara ilegal justru kembali dilibatkan dalam pengelolaan lahan,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan skema Kerja Sama Operasi (KSO), Jarnas menyampaikan sejumlah rekomendasi tegas kepada Dirut PT Agrinas agar pengelolaan berjalan bersih dan transparan. Di antaranya antara lain, pertama tenaga kerja lokal harus diutamakan, minimal 60 persen berasal dari masyarakat setempat. Kedua calon mitra KSO harus berasal dari masyarakat tempatan, seperti koperasi, kelompok tani, dan perusahaan daerah yang jelas dan kredibel.

Ketiga, Dirut Agrinas diminta memanggil seluruh calon KSO agar seleksi berlangsung terbuka dan transparan. Keempat menolak keterlibatan GAPKI dan perusahaan-perusahaan lama yang sebelumnya terlibat dalam pengelolaan lahan ilegal. Dan kelima menolak keterlibatan cukong dan mafia tanah yang mencoba menyusup melalui koperasi atau perusahaan mitra.

Jarnas juga meminta Komisi VI DPR RI untuk turut mengawasi kinerja BUMN PT Agrinas Palma Nusantara, khususnya dalam pelaksanaan KSO, demi menjamin pengelolaan aset negara yang profesional dan bebas dari praktik korupsi.

Menurut Nasaruddin, jika Agrinas menjalankan mandatnya secara optimal tanpa intervensi kelompok berkepentingan, potensi pendapatan negara dari lahan-lahan tersebut bisa mencapai ribuan triliun rupiah per tahun.

“Jarnas For Prabowo–Gibran akan terus mengawal pelaksanaan Perpres 05/2025. Ini bukan hanya soal pengembalian aset negara, tetapi juga soal kedaulatan negara atas sumber daya alam serta pemberdayaan masyarakat lokal secara adil dan berkelanjutan,” tutup Nasaruddin.

Facebook Comments Box