Hetifah Pastikan Revisi UU Sisdiknas Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Guru
JAKARTA – Dalam momentum peringatan Hari Guru Nasional 2025 yang mengusung tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat” Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan komitmen DPR RI untuk menghadirkan payung regulasi yang lebih kuat bagi para guru di seluruh Indonesia.
Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) disebutnya sebagai kesempatan strategis untuk memperkuat perlindungan profesi, meningkatkan kesejahteraan, serta memeratakan akses layanan pendidikan, khususnya di wilayah pelosok dan 3T.
“Saya ingin menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada seluruh guru di tanah air, terutama mereka yang bekerja di daerah terpencil, menempuh jalan rusak, dan berjuang keras agar anak-anak bisa mendapatkan layanan pendidikan,” ujar Hetifah.
Legislator Partai Golkar ini menegaskan bahwa kondisi guru di banyak daerah masih jauh dari ideal. Banyak guru honorer yang menerima penghasilan rendah, berhadapan dengan infrastruktur yang buruk, serta akses pendidikan yang sulit. Situasi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara cita-cita bangsa dalam memajukan pendidikan dengan realitas lapangan yang dihadapi para pendidik setiap hari.
Menurut Hetifah, Komisi X DPR RI memandang persoalan ini sebagai tanggung jawab negara secara menyeluruh, mencakup Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, hingga DPR dan kementerian terkait.
Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa guru tidak hanya dihargai secara moral, tetapi juga secara material, melalui penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai seperti akses jalan, sarana belajar, listrik, hingga internet. Pengabdian guru di wilayah terpencil, tegasnya, harus dibarengi dengan dukungan insentif dan tunjangan khusus agar mereka merasa didukung dan termotivasi dalam memperkuat kualitas pendidikan di daerah tertinggal.
Salah satu pilar utama dalam revisi RUU Sisdiknas adalah penguatan perlindungan guru. Hetifah menyoroti pentingnya hadirnya bab khusus mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, yang akan memperjelas batasan-batasan tindakan pendisiplinan sehingga tidak lagi menimbulkan multitafsir atau berpotensi mengkriminalisasi guru dalam menjalankan tugas mendidik. Regulasi turunan akan dirancang untuk memberi kejelasan hukum sekaligus memastikan lingkungan belajar tetap aman, ramah, dan berorientasi pada pembentukan karakter.
“Aturan ini bertujuan agar tidak ada lagi pasal karet yang menimbulkan multitafsir dalam proses belajar-mengajar di sekolah antara guru, siswa, dan orang tua,” tegas Hetifah.
Menutup pernyataannya pada Hari Guru Nasional dengan tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat”, Hetifah menyampaikan harapan agar para guru tetap menjadi garda depan pembangunan karakter, penguatan pembelajaran, dan penjaga integritas bangsa.
“Teruslah menjadi teladan pembangunan karakter, pembelajaran, dan integritas — terutama di daerah terpencil. Tantangannya besar, tetapi peran Bapak Ibu semua sangat menentukan masa depan bangsa,” tutupnya.